Modus Debt Collector, Pensiunan TNI dan TNI Gadungan Dihajar Massa

digtara.com – Oknum pensiunan TNI, Praka Suparno (56) dan seorang TNI gadungan, Guntur Harry Wibowo Limbong (25) dihajar massa di Jalan Karya Utama Komplek Perkantoran Pemkab Deli Serdang, Lubuk Pakam. Modus Debt Collector, Pensiunan TNI dan TNI Gadungan Dihajar Massa
Baca Juga:
Keduanya dihajar massa setelah mencuri sepeda motor dengan modus debt collector yang kemudian diserahkan ke Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang, pada Kamis (19/11/2020) sekira pukul 21.30 Wib.
Kapolsek Lubuk Pakam, AKP Hendri Yanto Sihotang membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut yakni Suparno warga Dusun VII Komplek Sukamaju Indah Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang dan Guntur Harry Wibowo Limbong warga Dusun Warung Seri Desa Sumberejo Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang.
Terungkapnya kasus ini berawal saat korban Edi Hutagaol (58) warga Jalan Hamparan Perak Dusun IV Desa Pagar Merbau III Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang berpapasan dengan kedua pelaku yang saat itu mengendarai sepeda motor milik korban di Taman Buah.
Karena curiga jika yang dipakai kedua pelaku adalah sepeda motor miliknya, apalagi saat itu pelaku Suparno memakai seragam TNI, maka korban terus memperhatikannya dan meminta tolong kepada warga sekitar jika sepeda motor yang dipakai kedua pelaku adalah milik korban.
Massa langsung mengamankan kedua pelaku dan memukul salah seorang pelaku. Personil Polsek Lubuk Pakam yang mendapat informasi itu selanjutnya ke lokasi kejadian mengamankan Suparno dan Guntur Harry Wibowo Limbong bersama barang bukti ke Mapolsek Lubuk Pakam.
Korban Edi Hutagaol, kepada petugas menerangkan peristiwa perampokan sepeda motor miliknya oleh kedua pelaku terjadi pada 9 November 2020 di Jalan Pembangunan Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam sekira pukul 15.00 Wib.
Korban disetop kedua pelaku dan menyebutkan jika sepeda motor Honda CB150R korban bermasalah sekaligus merampas sepeda motor korban.
“Saat itu, salah seorang pelaku membuka helmnya sehingga korban mengenalinya,” sebut AKP Hendri Yanto Sihotang kepada wartawan, Jumat (20/11/2020).
Kepada petugas, pelaku mengaku sudah beraksi sebanyak 8 kali di Kabupaten Deli Serdang, diantaranya 3 kali diwilayah hukum Polsek Pagar Merbau Polresta Deli Serdang, sedangkan di wilayah hukum Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang baru sekali.
“Setelah kedua pelaku kita amankan, Subdenpom Lubuk Pakam datang untuk memastikan apakah kedua pelaku masih aktif atau tidak. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata pelaku Suparno sudah pensiun dengan pangkat terakhir Prajurit Kepala (Praka) dan Guntur Harry Wibowo Limbong adalah oknum TNI gadungan,” ujarnya.
Kedua pelaku, lanjut Kapolsek, diboyong ke Polsek Lubuk Pakam bersama barang bukti. “Keduanya dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” tandasnya.
[ya]Â Modus Debt Collector, Pensiunan TNI dan TNI Gadungan Dihajar Massa
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Anggota TNI Gadungan Tersangka Calo Casis Diserahkan ke JPU

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
