Tiga Pelaku Jambret Merupakan Residivis
digtara.com – Ternyata tiga orang tersangka spesialis jambret yang diamankan di Jalan HM Yamin Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan, merupakan residivis. Tiga Pelaku Jambret Merupakan Residivis
Baca Juga:
Kanit Pidum Polrestabes Medan, Iptu Ardian Yunnan menyebutkan ketiga tersangka yakni Ali Adam (28), M Hadji (21) dan Hendro Sani Alias Bajol (31) telah melakukan aksi kejahatan di berbagai tempat di wilayah Kota Medan.
“Tersangka Hendra Sani mengakui perbuatannya dengan peran sebagai driver sepeda motor dan merupakan residivis jambret yang sudah 3 kali masuk penjara,” ujarnya, Selasa (17/11/2020).
Dikatakannya, tersangka M Hadji mengakui perbuatannya dengan peran sebagai penarik tas korban dan merupakan residivis kasus begal dan jambret. “Sudah 4 kali keluar masuk penjara,” ujarnya.
Sedangkan tersangka Ali Adam mengakui perbuatannya dengan peran sebagai driver sepeda motor dan residivis kasus narkoba serta jambret. “Kalau tersangka Ali sudah 2 kali masuk penjara,” tambah Yunnan.
Ia menyebut pihaknya juga berhasil menyita barang bukti berupa tiga unit sepeda motor jenis matic, lima handphone, satu tas sandang, satu set kunci T, jam tangan dan satu buah dompet.
“Pelaku dan barang sudah diamankan di Mako Polrestabes Medan,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Tiga orang pelaku jambret diringkus polisi di Jalan H.M Yamin Kota Medan pada Jumat 14 November 2020. Dua dari tiga orang pelaku ditembak polisi lantaran nekat menabrak polisi saat ditangkap.
[ya]Â Tiga Pelaku Jambret Merupakan Residivis