Dua dari Tiga Tersangka Pembunuhan di Sunggal Merupakan Calon Pasutri
digtara.com – Dua dari tiga tersangka pembunuhan yang terjadi di Jalan Pertanian Kecamatan Sunggal, Kota Medan, merupakan pasangan calon suami istri. Tiga Tersangka Pembunuhan
Baca Juga:
Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko mengatakan, kedua tersangka tersebut yakni YP(23) dan YF (17).
Riko mengungkapkan, bahwa status YF kini merupakan ibu rumah tangga dan sudah memiliki satu orang anak.
“YF ini merupakan ibu rumah tangga, dan sudah di karunia satu anak,” ujarnya saat konfrensi pers di Mako Polrestabes Medan Jumat 6 November 2020 kemarin.
Sebelumnya tiga tersangka pembunuhan yang terjadi di Jalan Pertanian yakni YP(23) warga Jalan Paya Bakung Dusun VII Diski Kecamatan Sunggal, AR (15) warga Jalan Banten Diski Kecamatan Sunggal, dan YF(17) warga Jalan Danau Lau Tawar Kota Binjai.
Ketiganya ditangkap saat berada di salah satu hotel Melati di daerah Kabupaten Asahan.
Baca:
- Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pembunuhan di Sunggal
- Polisi: Pembunuhan di Sunggal Berawal dari Perkenalan di Facebook
- Beredar Video Anak Kecil Dipukuli Pengawas, Kanit Reskrim Polsek Sunggal: Akan Kami Selidiki
Saat ini para tersangka mendekam di tahanan Polsek Medan Sunggal dan dikenakan pasal 340, pasal 338 dan pasal 365 dengan ancaman hukuman mati atau selama – lamanya 20 tahun penjara.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Polres TTS Ungkap Pelaku Pembunuhan di Toianas, Saksi Akhirnya Jadi Tersangka
Sempat Rawat Inap, Pelaku Pembunuhan Ayah Mertua di Kabupaten TTS Meninggal Dunia
Kasus Pembunuhan IRT Penjual Buah di Kupang Direka Ulang, Tersangka dan Saksi Perankan 29 Adegan
Polda NTT Gelar Reka Ulang Kasus Pembunuhan Mahasiswa di Kupang
Tuntaskan Kasus Pembunuhan, Polres Sabu Raijua Gandeng Jaksa Reka Ulang Kasus Pembunuhan