Sempat Buron, Pelaku Curas Diciduk Polsek Perbaungan

digtara.com – Polsek Perbaungan berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), Iwan Kurniawan alias Iwan Lecit (21) warga Linkungan XI Kelurahan Tualang Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagaiyang kerap melakukan aksi kejahatannya di sejumlah lokasi. Sempat Buron, Pelaku Curas Diciduk Polsek Perbaungan
Baca Juga:
Pelaku diringkus setelah dilaporkan korbannya dalam kasus curas sesuai LP/182/IX/2017/SU/Sek Perbaungan, Kamis tanggal 28 September 2017.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang mengatakan kejadiannya Kamis 28 September 2017, sekira pukul 00.30 WIB, saat korban, Deni Efendi Markus Tamba (29) sedang melaksanakan tugas jaga malam rutin sebagai honorer di Satpol PP Sergai bersama rekannya H Erwin Simangunsong di Perumahan Dinas Replika Kelurahan Melati Kebun Kecamatan Pegajahan.
Saat itu, Erwin sudah tertidur berjarak 1,5 meter dari korban tiba-tiba terdengar oleh korban suara seperti bunyi cagak sepeda motor digeser. Mendengar hal tersebut, korban yang saat itu sedang asik bermain game handphone-nya melihat ke arah luar sambil berteriak dan melihat pelaku sedang menggeser sepeda motor miliknya yang terparkir di depan rumah Dinas Replika.
Melihat Pelaku mendorong sepeda motornya, korban mengejar pelaku dan keluar dari dalam rumah dinas, namun pelaku yang melihat korban mengejarnya langsung menjatuhkan sepeda motor yang digesernya dan mengejar korban sambil menyerang korban ke dalam rumah dinas.
Setelah sampai di dalam rumah saksi yang mendengar suara gaduh terbangun dan sempat di bacokkan tersangka, namun korban dapat mengelak kemudian lari keluar rumah dinas.
Sementara korban mengambil alat yang ada di dalam rumah, namun karena panik korban sempat mengambil rice cooker dan melemparkannya ke tersangka sehingga mengenai dada tersangka.
Mendapatkan perlawanan dari korban tersangka langsung membacokkan sebilah parang yang dipegangnya sehingga mengenai tangan kanan korban.
Tak mau konyol, korban mendorong pelaku sehingga terjatuh yang dimanfaatkan korban untuk keluar dari dalam rumah dinas Replika.
Saat keluar dari dalam rumah dinas, korban sempat terjatuh dan dikejar kembali oleh pelaku. Saat korban terjatuh, pelaku kembali mengayunkan parang yang dipegangnya ke arah korban sehingga mengenai kepala dan lengan atas korban.
Korban berusaha berlari untuk menghindari tersangka sambil meraih sesuatu untuk digunakan melawan tersangka namun tidak menemukan benda yang dapat membantunya melawan tersangka sehingga korban mengambil inisiatif melarikan diri ke kota Perbaungan lari memanjat tembok pagar Komplek Replika.
Saat korban memanjat di situlah tersangka mengayunkan parang yang dipegang tersangka ke punggung korban beberapa kali dan korban pun dapat melompati tembok menghindari tersangka.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka bacokan dan luka di beberapa bagian tubuh korban sehingga Ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perbaungan.
Kemudian dari hasil penyelidikan belakangan diketahui pelaku bernama Iwan Kurniawan alias Iwan Lecit dan team opsnal melakukan pengejaran di rumah kakak tersangka di daerah Kabupaten Batubara.
Namun saat team opsnal sampai di rumah kakak tersangka didapat keterangan bahwa Iwan Lecit sudah berangkat ke Aceh Tamiang ke rumah kakak sepupu tersangka.
Kemudian berdasarkan informasi yang layak di percaya di dapat informasi bahwa tersangka sudah kembali dari pelariannya dan sering melakukan pencurian di seputaran Desa Bengkel hingga Desa Sei Sijenggi.
Berkat kerjasama yang baik pada hari Jumat ( 23/10/ 2020 sekira pukul 19.30 WIB.
Diperoleh informasi bahwa tersangka yang saat itu sedang melakukan pencurian buah tandan sawit berhasil diamankan beserta 1 (satu) unit becak bermotor dan alat egrek milik tersangka.
Kemudian tersangka serta barang bukti diamankan ke komando Polsek Perbaungan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka dan mengakui berterus terang mengakui semua perbuatannya dan mengaku barang bukti sebilah parang yang dipakainya di buang ke sungai Tontong Kelurahan Tualang Kecamatan Perbaungan.
“Tersangka dijerat pasal 365 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun Penjara,” tandas Kapolres.
[ya]Â Sempat Buron, Pelaku Curas Diciduk Polsek Perbaungan
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
