Jumat, 26 September 2025

Bawa Sabu 3 Kilogram, Pasutri Diringkus Polisi di Depan Gerbang Tol Amplas

Redaksi - Selasa, 20 Oktober 2020 08:28 WIB
Bawa Sabu 3 Kilogram, Pasutri Diringkus Polisi di Depan Gerbang Tol Amplas

digtara.com – Sepasang suami istri diringkus oleh Sat Narkoba Polrestabes Medan di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas tepatnya di depan pintu tol Amplas, pada Sabtu 10 Oktober 2020 lalu. Bawa Sabu 3 Kilogram

Baca Juga:

Kedua pasangan ini yakni berinisial, MD alias Koko (37) dan Pai (33) warga Jalan Gunung Kelawas Desa Gunung Kelawas, Kecamatan Namo Rambe, Deli Serdang. Keduanya ditangkap usai kedapatan membawa 3 kilogram sabu menggunakan sepeda motor.

Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ronny Nicholas Sidabutar mengatakan penangkapan kedua tersangka bermula dari informasi warga bahwa keduanya sering membawa narkoba.

“Dari hasil informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan mencari tahu keberadaan keduanya,” katanya kepada wartawan, Selasa (20/10/2020).

Ia menyebutkan, setelah mendapatkan informasi keberadaan kedua tersangka, petugas melakukan pengejaran terhadap tersangka.

Baca: Demam Karena Bisul, Tahanan Narkoba Polsek Medan Timur Meninggal Dunia

“Begitu melihat kedua tersangka dengan ciri-ciri sesuai yang diinfomasinya maka polisi terus menghadangnya, pas di depan pintu tol Amplas,” ujarnya.

Ronny menyebutkan, ketika ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan tiga bungkus teh berisi sabu-sabu seberat 3 kilogram di dalam tas tersangka.

“Kepada petugas keduanya mengaku bahwa barang bukti tersebut mereka peroleh dari seorang pria berinisial YT (DPO),” ungkapnya.

Kini, kedua tersangka dan barang bukti berupa 3 kilogram sabu serta satu unit sepeda motor dengan nomor polisi BK 6455 PUL, sudah diamankan di Makopolrestabes Medan.

Polisi terus melakukan pengembangan untuk mencari tahu keberadaan YT yang kini telah ditetapkan sebagai DPO.

“Kedua tersangka ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,” tandas Ronny.

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Bawa Sabu 3 Kilogram, Pasutri Diringkus Polisi di Depan Gerbang Tol Amplas

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pasutri di Kupang Jadi Korban Pengancaman Tetangga saat Hendak Ke Gereja

Pasutri di Kupang Jadi Korban Pengancaman Tetangga saat Hendak Ke Gereja

Disambar Petir, Pasutri di Sumba Barat Daya Tewas Ditempat

Disambar Petir, Pasutri di Sumba Barat Daya Tewas Ditempat

Pasutri Tertimbun Longsor di Tapsel Ditemukan, Begini Kondisinya

Pasutri Tertimbun Longsor di Tapsel Ditemukan, Begini Kondisinya

Nekat! Pasutri di Medan Begal Motor Warga, Begini Modusnya

Nekat! Pasutri di Medan Begal Motor Warga, Begini Modusnya

Ditabrak Mobil Dinas Kejaksaan, Pasutri di TTS Meninggal di TKP

Ditabrak Mobil Dinas Kejaksaan, Pasutri di TTS Meninggal di TKP

Pasutri di Medan Dituntut 5 Tahun Penjara, Didakwa Rugikan Perusahaan Rp 583 Miliar Pakai Tanda Tangan Palsu

Pasutri di Medan Dituntut 5 Tahun Penjara, Didakwa Rugikan Perusahaan Rp 583 Miliar Pakai Tanda Tangan Palsu

Komentar
Berita Terbaru