LBH Medan: Polsek Sunggal Persulit Proses Kasus Dua Polisi Gadungan yang Tewas

digtara.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengaku dipersulit Polsek Sunggal terkait pengambilan kuasa dua tersangka polisi gadungan yang diduga tewas setelah menjadi tahanan. LBH Medan: Polsek Sunggal Persulit Proses Kasus Dua Polisi Gadungan yang Tewas
Baca Juga:
Kuasa Hukum keluarga korban dari LBH Medan, Martinu Jaya Halawa menjelaskan pihaknya sudah tiga kali hadir di Polsek Sunggal untuk mengambil alih kuasa tersangka Edi Saputra alias Putra (32) dan Suprianto alias Lilik (40) namun gagal.
“Kami perwakilan dari LBH Medan, kembali ketiga kalinya datang ke Polsek Sunggal untuk mengambil kuasa klien kami saudara Edi Saputra dan Suprianto,” katanya di depan Polsek Sunggal didampingi istri Suprianto yang juga adik Edi Saputra, Sri Rahayu, Rabu (14/10/2020).
Ia menyebutkan pengambilan kuasa tersebut berkaitan untuk menjadi saksi kunci terkait kematian tidak wajar dua tahanan Polsek Sunggal Rudi Efendi (40) dan Joko Dedi Kurniawan (36) meninggal pada 26 September 2020 dan 2 Oktober 2020.
“Karena mereka yang di dalam ini adalah saksi kunci kita terkait laporan kita di SPKT Polda dan di Propam Polda Sumut,” ungkapnya.
Martinu menuturkan kedua tersangka tersebut saat ini masih di bawah kuasa hukum prodeo, sehingga pihak LBH Medan berniat mengambil alih kuasa untuk menjadi titik terang kasus kematian tersebut.
“Kami merasa dipersulit kami menduga mereka menghalang-halangi kami dalam kuasa yang mana seyogiyanya kalau mereka sudah sesuai prosedur kami dipersilahkan untuk masuk,” jelasnya.
Dia juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar memberikan perlindungan terhadap kedua tersangka yang masih mendekam di dalam sel untuk dijaga keselamatan jiwanya.
“Jadi kami kuasa hukum juga memohon kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban supaya klien kita ini dilindungi dan terkait apa yang kami sampaikan hari ini. Sudah ketiga kalinya waktu hari Jumat diarahkan ke hari Senin sama penyidik Taufik dan kami kembali pada hari Senin dan disuruh lgi datang hari Rabu. Bahwasanya kuasa dititip dan hari Rabu diambil. Kami merasa kecewa hari ini kami sudah menunggu,” ujarnya.
Ia mengungkapkan hal ini sudah bertentangan dengan undang-undang karena menghalangi-halangi prosedur hukum.
“Terkait atas kronologis yang kami sampaikan, seyogiyanya sesuai dengan Pasal 28 d dan h, setiap warga negara itu dijamin haknya didampingi. Dimana pasal 17 ayat 1 kita sebagai kuasa berhak mengetahui keadaan klien terlebih kita mengambil kuasa dalam hal ini. Jadi kami merasa keluarga dalam hal ini istri dari tersangka atas dugaan pasal 365 KUHPidana seperti dugaan mereka yaitu sangat kecewalah, terlebih kami sebagai kuasa hukum sangat kecewa,” tegas Martinu.
Sebelumnya, Polisi terus menyelidiki laporan terkait tewasnya dua orang polisi gadungan yang meninggal dunia setelah di tahanan Polsek Sunggal.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menyebukan pihaknya sedang menangani laporan perkara tersebut.
[ya]Â LBH Medan: Polsek Sunggal Persulit Proses Kasus Dua Polisi Gadungan yang Tewas
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel YoutubeDigtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Pelajar di Kabupaten Sikka-NTT Ditemukan Tewas Diduga Tersengat Arus Listrik

Dihantam Gelombang Saat Memancing di Dermaga Sumba Timur-NTT, Warga Lampung Ditemukan Meninggal Dunia

Petani di Amfoang Utara-Kupang Ditemukan Tewas Terseret Arus

Warga TTU-NTT Tewas Tersengat Listrik

Masalah Sepele, Pria di Sumba Barat Daya Tewas Ditebas Parang
