Anggota Dewan Dilaporkan ke Polisi Gara-gara Kandang Ayam
digtara.com – Noldi Anderias Sio, anggota DPRD Kabupaten Kupang dari Partai Hanura dilaporkan ke Polsek Fatuleu, Polres Kupang, Jumat (22/5/2020). Anggota Dewan Dilaporkan ke Polisi
Baca Juga:
Anggota dewan ini diduga merusak kandang ayam milik Thomas Lungu (44), warga RT 08/RW 04, Dusun II, Desa Kuimasi, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.
Aksi pengrusakan ini dilakukannya pada Rabu (20/5/2020) saat korban tidak berada di lokasi kejadian.
Ditemui di Mapolsek Fatuleu, korban mengaku kalau kandang ayam yang baru dibangun untuk tempat usaha rusak dan dipotong pelaku dengan parang.
“Saat kejadian, saya sedang antar istri saya ke bank,” tandas korban.
Korban masih sempat melanjutkan pekerjaan pembuatan kandang ayam itu pada pagi harinya.
“Karena bank BRI Naibonat antriannya banyak maka saya dan istri ke bank BRI Oesao,” ujarnya.
Setelah urusan di BRI selesai, korban mengantar kembali istrinya ke rumah dan korban kembali ke tempat usaha untuk melanjutkan pembuatan kandang ayam.
Korban kaget karena mendapati kandang ayam sudah rusak dan kayu-kayu dipotong.
“Saya dapat laporan dari anak-anak yang membantu kerja, kalau pelaku datang membawa parang dan memotong kandang ayam yang saya bangun,” ujarnya.
Korban sendiri mengaku tidak mengetahui alasan pengrusakan oleh pelaku.
“Tanah atau lahan adalah milik kami dan bahan-bahan membangun kandang ayam juga saya yang beli,” tambahnya.
Ia mengaku kalau kandang ayam ini dibangun untuk usaha menyambung hidup setelah adanya ancaman gagal panen.
“Kami orang susah malah dibuat susah oleh anggota dewan. Harusnya anggota dewan melindungi dan mendukung usaha kami saat ini,” tandasnya.
Kapolsek Fatuleu, Iptu Marthen Lasiko didampingi Kanit Reskrim Aiptu Basilio Pereira dikantornya, Jumat (22/5/2020) mengaku sudah menerima laporan kasus ini.
“Kita langsung periksa pelapor selaku korban dan juga saksi-saksi,” tandasnya.
Polisi juga sudah ke lokasi kejadian melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengamankan barang bukti.
Kapolsek menambahkan bawha pihaknya akan segera memanggil pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku akan kita jerat dengan pasal 406 ayat (1) KUHP tentang pengrusakan,” tambahnya.
https://www.youtube.com/watch?v=c0fJYTy6yss
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.