Senin, 24 Agustus 2026

Anggota Dewan Doyan Pukuli Warga Dilaporkan ke Polisi

Imanuel Lodja - Senin, 20 April 2020 14:14 WIB
Anggota Dewan Doyan Pukuli Warga Dilaporkan ke Polisi

digtara.com | Yusuf Nggeong (58), warga RT 02/RW 01 Kelurahan Oebesa, Kecamatan Kota SoE, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) mengadukan kasus penganiayaan yang dialaminya pada Senin (20/4/2020) ke polisi di Polres TTS.

Baca Juga:

Yusuf Nggeong mengaku dianiaya Jean Neonufa, anggota Komisi III DPRD Kabupaten TTS dari Partai Nasdem.

“Korban Yusuf Nggeong telah datang ke ruang SPKT Polres TTS melaporkan bahwa telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor Jean Neonufa, Anggota DPRD Kabupaten TTS dari Komisi III tehadap pelapor (korban) sendri,” ujar Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari, SH MH dikantornya, Senin (20/4/2020).

Korban dianiaya di lokasi SPBU Oenali di Jalan Timor Raya Desa Mnelalete, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten TTS akhir pekan lalu.

Yusuf mengaku dianiaya terlapor yang juga mantan ketua DPRD Kabupaten TTS.

Terlapor (Jean Neonufa) menganiaya korban (Yusuf Nggeong) dengan cara terlapor memukul dengan menggunakan kepalan tangan sebanyak dua kali.

“Sehingga mengenai pelipis bagian kanan dan kepala,” ujar Kasat Reskrim Polres TTS.

Akibat dari kejadian tersebut korban nyaris pingsan dan mengalami luka memar dan bengkak pada pelipis bagian kanan sehingga korban merasa sakit pada bagian kepala.

“Dengan adanya kejadian tersebut korban datang untuk melaporkan guna di proses berdasarkan hukum yg berlaku,” tambah Kasat Reskrim Polres TTS.

Polisi membawa korban ke RSUD SoE guna menjalani visum dan selanjutnya korban diperiksa di Mapolres TTS.

Korban awalnya bertemu terlapor di lokasi kejadian. Ada kesalahpahaman sehingga terlapor memukul korban beberapa kali.

Polisi juga sudah memeriksa saksi, Moli Balelay yang juga security pada SPBU Oenali dan juga warga Kampung Sabu, Kelurahan Soe, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten TTS.

“Kita segera memanggil terlapor untuk diperiksa dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandas Kasat Reskrim Polres TTS.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ini Sejumlah Pasal Yang Menjerat Admin Lika-Liku

Ini Sejumlah Pasal Yang Menjerat Admin Lika-Liku

Sempat Ajukan Praperadilan dan Kalah, Admin Akun Lika-liku Ditangkap Polda NTT

Sempat Ajukan Praperadilan dan Kalah, Admin Akun Lika-liku Ditangkap Polda NTT

Relawan Meninggal Dunia Saat Antar Bantuan Kemanusiaan ke Lokasi Gempa di Manggarai Timur

Relawan Meninggal Dunia Saat Antar Bantuan Kemanusiaan ke Lokasi Gempa di Manggarai Timur

Kapolda NTT Bantu Bangun Kembali Masjid Di Mbay-Nagekeo Pasca Gempa

Kapolda NTT Bantu Bangun Kembali Masjid Di Mbay-Nagekeo Pasca Gempa

Sejumlah Wakapolres di Polres Jajaran Polda NTT Dimutasi, Ini Daftarnya!

Sejumlah Wakapolres di Polres Jajaran Polda NTT Dimutasi, Ini Daftarnya!

Sambil Duduk Lesehan, Kapolda dan Wakapolda NTT Dengarkan Curhatan Warga Korban Gempa di Tenda Pengungsian

Sambil Duduk Lesehan, Kapolda dan Wakapolda NTT Dengarkan Curhatan Warga Korban Gempa di Tenda Pengungsian

Komentar
Berita Terbaru