BNN Musnahkan Barang Bukti Narkoba Bernilai Ratusan Miliar
digtara.com – BNN (Badan Narkotika Nasional) RI musnahkan barang bukti narkotika diperkirakan bernilai ratusan miliar rupiah, Selasa (31/3).
Baca Juga:
Pemusnahan barang bukti berupa daun ganja, sabu, heroin dan ekstasi dilakukan di halaman belakang kantor BNN Pusat.
Deputi BNN Irjen Arman Depari mengatakan pemusnahan barang bukti narkoba sesuai dengan pasal 91 ayat 2 dan 4 UU no 35 thn 2009 tentang narkotika.

.Pemusnahan barang bukti narkoba ini dilakukan 7 hari setelah penetapan status oleh penyidik.
â€Untuk kepentingan mendesak pemusnahan dapat diperpanjang,†terangnya dalam keterangan tertulisnya yang diterima awak media, Selasa (31/3/2020).
Adapun barang bukti narkoba yang dimusnahkan daun ganja dengan berat 1.315,07 Kg (1,3 Ton), sabu seberat 86,95 Kg, heroin 68,24,gram dan pil ekstasi sebanyak 35.582 butir.
Seluruh barang bukti yang dimusnahkan disita dari 37 tersangka di 12 TKP berbeda.
“Tersangka 37 orang dari 12 TKP,” terang Arman.
Dibubarkan Polisi Namun Judi Sabung Ayam Masih Terjadi Di Kelurahan Airnona, Pemilik Lahan Beri Peringatan Tegas
Mobil Anggota Koramil Seba Dilempari Batu, Polisi Amankan Satu Remaja Dan Pria Dewasa
Kasus Suami Tikam Istri Hingga Tewas di Sabu Raijua P21, Penyidik Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan
Remaja Perempuan di Alak-Kupang Disetubuhi Pria Asal Sabu Raijua
Kapal Milik Warga Sabu Raijua Tenggelam Saat Berlabuh di Pantai