Jumat, 03 Oktober 2025

Ungkap 5 Kasus Narkoba Jaringan Internasional, Polda Sumut Sita 22,5 Kilogram Sabusabu

- Senin, 09 Maret 2020 12:04 WIB
Ungkap 5 Kasus Narkoba Jaringan Internasional, Polda Sumut Sita 22,5 Kilogram Sabusabu

digtara.com | MEDAN – Polda Sumatera Utara dan jajarannya, berhasil mengungkap 5 kasus peredaran gelap narkoba jaringan internasional dari wilayah Medan dan sekitarnya. Sebanyak 22,52 kilogram (kg) narkoba jenis sabusabu dan 11 ribu pil ekstasi, berhasil disita.

Baca Juga:

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin menyebutkan, sebanyak 7 tersangka berhasil diringkus dalam pengungkapan itu. Termasuk dua personel Polri aktif.

“Ini pengungkapan sejak Januari hingga 8 Maret 2020. Total 5 kasus yang terdiri dari 2 kelompok jaringan internasional. Jaringan Malaysia-Riau-Tapsel dan Malaysia-Aceh-Medan. Barang buktinya 22,52 kg sabusabu dan 11 ribu pil ekstasi, dengan 7 tersangka,”sebut Martuani saat memaparkan pengungkapan kasus itu di RS Bhayangkara Medan, Senin (9/3/2020).

Ungkap 5 Kasus Narkoba Jaringan Internasional, Polda Sumut Sita 22,5 Kilogram Sabusabu
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin menunjukkan hasil pemeriksaan barang bukti narkoba yang berhasil mereka ungkap (ist/digtara)

Pengungkapan kasus ini, sambung Martuani, menjadi bukti bahwa Polda Sumatera Utara tidak main-main dengan pemberantasan narkotika. Mereka akan menindaktegas siapapun yang terlibat, termasuk oknum Polisi.

“Dalam pengungkapan ini 2 perwira kita yang terlibat dan saat ini sudah kita tahan. Selanjutnya kita proses untuk pemberhentian tidak dengan hormat,”tegas Martuani.

Martuani menyebutkan, ke 7 tersangka yang berhasil mereka tangkap akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ungkap 5 Kasus Narkoba Jaringan Internasional, Polda Sumut Sita 22,5 Kilogram Sabusabu
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin menginterogasi tersangka pengedar narkoba internasional jaringan Malaysia-Indonesia yang berhasil mereka ungkap. (ist/digtara)

“Kita akan upayakan agar para tersangka mendapatkan sanksi hukuman yg seberat-beratnya. Termasuk pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun. Kemudian pidana denda paling sedikit Rp.1 miliar-Rp.10 miliar,”tandasnya.

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru