Polres Tanjungbalai Ringkus Dua Pengedar Narkoba Gang Tembaga

digtara.com | TANJUNGBALAI – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara, menangkap dua pemuda yang diduga kerap mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di Gang Tembaga Link V, Kelurahan Tanjungbalai III, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai, Sabtu sore (7/3/2020).
Baca Juga:
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha, Putrara Jani Purba mengatakan, kedua pemuda tersebut adalah Sa alias Ipul (31) dan MBPS alias Wira (38). Keduanya warga Gang Suasa, Kelurahan Tanjungbalai Kota III.
“Mereka kita tangkap berikut narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,03 gram,”sebut Putu, Sabtu (7/3/2020).
Putu menyebutkan, penangkapan terhadap kedua pemuda itu, berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan jika di Gang Tembaga ada seorang pemuda yang kerap mengedarkan narkoba. Warga pun resah dengan aktifitas pemuda tersebut.
“Atas informasi tersebut Kbo dan Unit II Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan hasil penyelidikan informasi tersebut benar, sehingga personil langsung mendatangi Gang Tembaga dan melakukan penangkapan terhadap tersangka Ipul,”pungkasnya.
Pada saat akan diamankan, sebut Putu, tersangka Ipul sedang berjalan di dalam gang, melihat kedatangan petugas, tersangka kemudian membuang sebungkus plastik klip transparan ke atas tanah.
Petugas yang melihat aksi tersangka itu, pantas mengambil plastik klip tersebut dan melakukan pemeriksaan badan terhadap tersangka.
“Sabu-sabu tersebut kita temukan di plastik klip yang dibuang. Sementara dari badan tersangka, kita temukan 12 plastik klip serupa yang dibungkus dengan timah rokok,”tukasnya.
Dari tersangka Ipul, Polisi kemudian mendapatkan nama tersangka Wira. Ipul menyebut narkoba yang ada padanya berasal dari Wira.
“Tersangka Wira kemudian kita kejar dan berhasil kita tangkap tanpa perlawanan di rumahnya,”tandasnya.
Kedua tersangka kini sudah diboyong ke Mapolres Tanjungbalai. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 subs pasal 132 ayat 1 undang undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman Minimal 5 Tahun Maksimal 20 Tahun,”tutupnya.
[AS]

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
