Soal Dugaan Korupsi PDAM Tirtanadi, Poldasu akan Periksa Saksi-Saksi
digtara.com | MEDAN -Pihak kepolisian Polda Sumut terus mendalami kasus dugaan korupsi setoran kontribusi PDAM Tirtanadi ke PAD Pemrov Sumut. Polda Sumut akan mengambil keterangan para saksi untuk mengembangkan penyelidikan.
Baca Juga:
- Diduga Tutupi Kasus, Polres Binjai Bungkam soal Kecelakaan Tewaskan Ibu Muda: Pengemudi Fortuner Diduga Anggota Polda Sumut
- Tragis! Ibu Muda di Binjai Tewas Usai Tersenggol dan Terlindas Fortuner, Pengemudi Diduga Anggota Polda Sumut
- Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan MBG, LBH Medan Desak Polda Sumut Turun Tangan
Menurut Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP. Nainggolan mengatakan, pihaknya akan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti untuk melengkapi berkas penyelidikan.
“Belum masuk penyidikan ya, masih penyelidikan,” katanya.
Dia mengatakan untuk mengungkap kasus yang merugikan negara ini, pihaknya akan memeriksa beberapa saksi dari pihak PDAM maupun dari pihak manapun yang ada keterlibatan.
“Siapa saja itu bakal kita periksa untuk melengkapi penyelidikan, dan tergantung penyidik,” ucapnya.
Terkait siapa saja saksi yang akan dipanggil nantinya, MP Nainggolan enggan menyebutkan.
“Sabar dulu, intinya kasus ini masih dikembangkan,” ujarnya.
Sebelumnya, ketua Fraksi PKS DPRD Sumut, Misno Adisyah Putra mengatakan, dugaan korupsi tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sampai ke akarnya.
“Harus diusut tuntas,” ujarnya.
Penyelidikan dugaan korupsi dilakukan Polda Sumut karena pembayaran kontribusi PAD Sumut terindikasi belum dilakukan sesuai besaran yang seharusnya.
Dari keuntungan PDAM Tirtanadi sebesar Rp 74 miliar, jumlah yang disetorkan masih sekitar Rp 20 miliar oleh Arif Haryadian yang saat itu menjabat Direktur Keuangan PDAM Tirtanadi.
Jumlah ini masih belum sesuai besaran jika mengacu pada Perda nomor 3 tahun 2018 dalam pasal 50 yang menyebutkan, apabila PDAM Tirtanadi cakupan wilayahnya sudah mencapai 80 persen lebih atau sama, maka diwajibkan menyetor kontribusi PAD ke Pemprov Sumut sebesar 55 persen dari keuntungan.
Arif Haryadian mengaku sudah diperiksa penyidik Polda Sumut terkait dugaan korupsi tersebut. Dia menjelaskan kronologis pembayaran tersebut, dana cicilan pertama disetor sebesar Rp 20 miliar.
Setelah pembayaran tersebut, dia kemudian tidak lagi menjabat posisi Direktur Keuangan PDAM Tirtanadi, sehingga cicilan selanjutnya seharusnya menjadi tanggungjawab pejabat yang menggantikan.
Diduga Tutupi Kasus, Polres Binjai Bungkam soal Kecelakaan Tewaskan Ibu Muda: Pengemudi Fortuner Diduga Anggota Polda Sumut
Tragis! Ibu Muda di Binjai Tewas Usai Tersenggol dan Terlindas Fortuner, Pengemudi Diduga Anggota Polda Sumut
Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan MBG, LBH Medan Desak Polda Sumut Turun Tangan
Ditpolairud Bantu Antar Jenazah Warga Kurang Mampu Hingga Ke Kabupaten TTS
Polda Sumut Tingkatkan Patroli Saat Blackout Sumbagut, 365 Personel Disiagakan di Medan