Jumat, 03 Oktober 2025

Polisi Ringkus Gembong Pencuri Spesialis Brankas di Papua

- Selasa, 25 Februari 2020 15:25 WIB
Polisi Ringkus Gembong Pencuri Spesialis Brankas di Papua

digtara.com | SORONG – Polisi berhasil meringkus AR (41), seorang tersangka gembong pencuri yang kerap beraksi di Papua dan Papua Barat. Dalam menjalankan aksinya AR dan komplotannya kerap menyasar brankas dan mesin anjungan tunai mandiri (ATM).

Baca Juga:

Kanit Reserse Kriminal Polsek Sorong Timur, Iptu Laurensius Madya Wayne menyebutkan, tersangka AR ditangkap pada Minggu 23 Februari kemarin. Dia ditangkap di kediamannya di kawasan lokalisasi Samabusa, Kabupaten Nabire, Papua.

Penangkapan berhasil dilakukan setelah Polisi mengembangkan penyelidikan atas penangkapan tiga anak buah AR, yakni KD, ML dan PW. Ketiganya merupakan tersangka atas dua kasus pencurian.

Pertama pencurian brankas milik PT ASDP Indonesia Ferry Persero Cabang Sorong. Lalu perampokan mesin ATM di kawasan KM 12 Kota Sorong pada Januari 2020 lalu.

“Pelaku AR ini terlibat di 2 TKP. Untuk penangkapannya, kami mendapatkan informasi dari Buser Aimas (Polres Sorong) terkait 3 orang yang diamankan dan melakukan kasus yang sama di wilayah Aimas. Setelah kami melakukan pengembangan dan dapatlah 2 nama yang merupakan komplotan dari pelaku ini dan kami koordinasi dengan satuan setempat, tempat dia domisili yaitu di Nabire dan mengamankan pelaku di Polsek Nabire Kota kemudian dikirim ke Sorong,” ungkap Laurensius, Senin (25/2/2020).

AKSI BERPINDAH

Berdasarkan hasil penyelidikan sebut Laurensius, sindikat AR yang beranggotakan lima orang, telah beraksi sejak tahun 2012. Mereka beroperasi di sejumlah wilayah di Provinsi Papua dan Papua Barat. Untuk menghindari kejaran petugas, para pelaku kerap berpindah tempat/ lokasi usai melakukan aksi pencurian.

“Kemungkinan tidak hanya di Sorong saja. Kemungkinan ada beberapa lokasi di wilayah Papua. Mereka ini gunakan modus berpindah-pindah tempat. Untuk kerugian dari 2 TKP ini mencapai Rp.327 juta. Yakni sebesar Rp.97 juta dari pencurian ATM dan sebesar Rp.230 juta dari kantor ASDP,”sebutnya.

Dari penangkapan itu, Laurensius mengaku pihaknya menyita satu unit kendaraan roda empat yang kerap digunakan para pelaku dalam beraksi.

Polisi kini juga tengah tengah melakukan pengejaran terhadap satu anggota komplotan tersebut berinisial AD

“Keempat pelaku yang kini tertangkap dijerat dengan Pasal 363 KUHP Tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun kurungan penjara,”tukasnya.

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru