Ayah Bejat Cabuli Putri Kandungnya Selama 4 Tahun

digtara.com | PONTIANAK – Pihak Polresta Pontianak kembali mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Baca Juga:
Di mana seorang pria berinisial AB ditangkap anggota Sat Reskrim setelah dilaporkan melakukan lakukan pelecehan pada anak kandungnya sendiri selama empat tahun.
Saat ini, warga yang tinggal di Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat itu masih ditahan di Mapolresta Pontianak.
Menurut Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin menerangkan, hasil pemeriksaan sementara diketahui AB telah berulang kali melakukan aksi bejat tersebut kepada anak kandungnya sendiri.
“Perbuatan itu dalam kurun waktu yang lama. Tersangka AB sudah melakukan perbuatan itu saat putrinya berusia 8 tahun sampai usia saat ini 12 tahun,” jelas Kapolresta, Kamis 20 Februari 2020.
Terhadap AB dijerat Pasal 81 ayat 3 KUHP tentang perlindungan anak. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Jeratan hukum ini diberlakukan karena korbannya adalah anak kandung sendiri.
“Maka hukuman akan ditambah sepertiga masa hukuman dari 15 tahun bisa sampai 20 tahun penjara,” tegasnya.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
