Setubuhi Putrinya Hinggal Hamil, Adam Ditangkap Polisi

digtara.com | SORONG – Polisi menangkap seorang pria berinisial RA alias Adam (40) dari kawasan Klademak-I, Kota Sorong, Papua Barat, Selasa malam, 18 Februari 2020 kemarin.
Baca Juga:
Adam ditangkap setelah buron sejak Juli 2019 lalu. Dia ditangkap lantaran menyetubuhi putri kandungnya sendiri. Dimana akibat persetubuhan itu, sang putri yang masih berusia 16 tahun kini hamil 7 bulan.
“Yang bersangkutan ditangkap atas laporan polisi pada Polres Bau-bau, Polda Sulawesi Tenggara. Laporan itu terkait persetubuhan terhadap anak di bawah umur,”sebut Kapolsek Sorong Barat, AKP Isaac Hosio, Rabu (19/2/2020).
Pelaku kini dititipkan sementara pada ruang tahanan Polsek Sorong Barat, Polres Sorong Kota. Rencananya pelaku akan diserahkan ke Polres Bau-bau untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana15 tahun kurungan penjara,”tukasnya.
[AS]

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
