Polres Sergai Tembak Bandit Narkoba Jaringan Perbaungan-Percut Seituan

digtara.com | SERGAI – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai (Sergai), Polda Sumatera Utara, menangkap sebanyak empat orang tersangka bandit narkoba jaringan Perbaungan-Percut Seituan. Satu diantara bahkan ditembak karena melawan saat akan ditangkap.
Baca Juga:
Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang mengatakan, keempat tersangka adalah DET alias Egi (29), Su alias Karman (53), JT alias Juned (26) dan Sa alias Ajun (40). Mereka ditangkap dari sejumlah lokasi di Kabupaten Serdang Bedagai pada Senin, 17 Februari 2020 kemarin.
“Satu tersangka berinisial Sa alias Ajun terpaksa ditembak karena mencoba melawan saat akan ditangkap. Dia bahkan sempat berusaha merebut senjata petugas,â€kata Robin, Selasa (18/2/2020).
Penangkapan keempat tersangka tersebut, papar Robin bermula dari tertangkapnya tersangka Egi. Warga Emplasmen Kebun Adolina, Kelurahan Batang Terap, Perbaungan, Sergai itu, ditangkap di depan SMA Negeri 1 Perbaungan.
Dia ditangkap berikut barang bukti dompet yang didalamnya terdapat dua plastik klip transparan berisi serbut kristal putih diduga sabu dengan berat brutto 0,80 gram.
Dari tersangka Egi, Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Karman (53), yang juga warga Kelurahan Batang Terap. Dia ditangkap di sebuah rumah kos dengan barang bukti serbu putih diduga sabu-sabu seberat 1,5 gram.
“Setelah menangkap Karman, kita kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka Juned dengan barang bukti sabu-sabu seberat 2 gram,â€terangnya.
Dari ketiga tersangka, sambut Robin, penyelidikan Polisi kemudian mengarah kepada tersangka Sarjun. Sarjun disebutkan sebagai bandar ketiga pengedar tersebut.
“Petugas kita kemudian mengatur penyamaran untuk memancing tersangka bertransaksi. Beliau akhirnya bisa ditangkap di Percut Seituan, dengan barang bukti narkoba jenis sabusabu seberat 11,3 gram,â€tukasnya.
Akibat perbuatanya, kini keempat tersangka bersama barang bukti sudah diamankan Kantor Satuan Narkoba Polres Serdang Bedagai. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 (1) Sub Psl 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukumannya penjara paling paling lama 20 tahun,”tutupnya.
[AS]

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
