Jumat, 03 Oktober 2025

Lagi Sedot Sabu di Dalam Rumah, 3 Sekawan Sangkut di Sel

- Senin, 17 Februari 2020 05:14 WIB
Lagi Sedot Sabu di Dalam Rumah, 3 Sekawan Sangkut di Sel

digtara.com | TANJUNGBALAI – Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan mengamankan 3 orang yang sedang asyik menyedoy narkotika jenis sabu di Gang Turang Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai, Sabtu (15/2/2020) .

Baca Juga:

Para tersangka masing-masing A Kusari (27), Anggiat(29) dan (Eko Chandra (30) dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,76, 1 set alat isap bong, 1 buah pipet kaca pirek, 1 buah mancis warna kuning, 1 buah pipet plastik yang ujungnya diruncingkan.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira menjelaskan awalnya Personil Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan Polres Tanjungbalai. mendapat informasi bahwa di sebuah rumah yang beralamat di gang turang Kelurahan Pantai burung kecamatan Tanjungbalai Selatan kota Tanjungbalai sering dijadikan tempat untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personil Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan melakukan penyelidikan, dan hasil Penyelidikan personil langsung mendatangi TKP dan menemukan 3 orang laki-laki sedang duduk sambil yang salah satu dari mereka atas nama tersangka Al Kusari alias Al pada tangan sebelah kanannya memegang 1 set alat isap sabu alias bong.

Melihat ketiga tersangka tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan. Saat petugas melakukan penangkapan, tidak jauh dari ketiga tersangka duduk, petugas menemukan 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu di atas lantai.

Selanjutnya petugas menginterogasi ketiga tersangka dan ketiga tersangka menerangkan bahwa barang bukti narkotika jenis sabu dan alat isap sabu (bong) yang diamankan petugas adalah benar milik mereka.

Ketiga tersangka dan berikut barang bukti telah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Tanjung Balai Polres Tanjungbalai untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.

Terhadap ke 3 orang tersangka yang diamankan dipersangkakan Melanggar Pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 subs pasal 132 ayat 1 undang-undang no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kasus Penikaman Hingga Tewasnya Anak Dibawah Umur di Sabu Raijua Direka Ulang

Kasus Penikaman Hingga Tewasnya Anak Dibawah Umur di Sabu Raijua Direka Ulang

Mantan Bupati Sabu Raijua Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Tata Niaga Garam Curah

Mantan Bupati Sabu Raijua Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Tata Niaga Garam Curah

Tinggalkan Tugas Selama 634 Hari, Satu Anggota Polres Sabu Raijua di PTDH

Tinggalkan Tugas Selama 634 Hari, Satu Anggota Polres Sabu Raijua di PTDH

Dua Arena Judi di Sabu Raijua-NTT Dibubarkan Polisi

Dua Arena Judi di Sabu Raijua-NTT Dibubarkan Polisi

Kodaeral VII Amankan 13,61 Ton Miras Ilegal Dari Pulau Sabu

Kodaeral VII Amankan 13,61 Ton Miras Ilegal Dari Pulau Sabu

Sakit Epilepsi Kumat, Anak Aparat Desa di Sabu Raijua Meninggal di Pantai

Sakit Epilepsi Kumat, Anak Aparat Desa di Sabu Raijua Meninggal di Pantai

Komentar
Berita Terbaru