Petani di Simalungun Tanam Ganja Diciduk Polisi

digtara.com | SIMALUNGUN – Pihak Polsek Tanah Jawa berhasil meringkus ES, seorang petani yang menetap di Huta VIII, Bagot Pulohan, Nagori Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan, Simalungun.
Baca Juga:
Pria 33 tahun ini diringkus setelah ketahuan menanam narkoba jenis ganja di perladangan miliknya.
Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Jonner Purba mengatakan sebelum melakukan penangkapan, polisi menerima informasi soal ganja yang ditanam ES di ladang tersebut.
Polisi kemudian bergerak dan mencari tanaman ganja itu. Polisi mendapati enam batang ganja berukuran 40 hingga 60 centimeter.
Polisi bergerak ke rumah ES dan mengamankannya. Saat diinterogasi, ES mengaku dirinya yang menanam ganja itu. Tersangka juga mengaku kalau ganja itu sudah berumur 1 bulan. Tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut.
Kepada polisi ES juga mengaku menanam ganja itu untuk dijual atau diedarkan. Atas perbuatannya, ES dikenalan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. Ancamam hukuman penjara lima tahun.

Polres Simalungun Hadirkan Kebahagiaan: Bangun Rumah Layak Huni untuk Pasangan Lansia

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
