Guru YT yang Ngasi Minum Air Kotoran ke Muridnya Tidak Ditahan

digtara.com | KUPANG – Penyidik Sat Reskrim Polres Lembata sudah memeriksa YT, guru Honorer pada SMP Sint Pieter Lolondor, Desa Leuwayan, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata Nusa Tenggara Timur.
Baca Juga:
YT sendiri merupakan tersangka kasus perbuatan tidak menyenangkan terhadap sejumlah siswanya. Walau sudah menjadi tersangka, YT tidak ditahan dan dikenakan hukuman wajib lapor.
“Ancaman hukuman nya tiga tahun jadi tersangka tidak ditahan tetapi dikenakan hukuman wajib lapor,” ujar Kasat Reskrim Polres Lembata, Iptu Komang Sukamara SH, Jumat (7/2/2020) siang.
Atas perbuatannya, tersangka YT dikenakan pasal 80 ayat (1) undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintahan pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang RI nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Belasan siswa kelas VII SMP Sint Pieter Lolondor, Desa Leuwayan, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata provinsi Nusa Tenggara Timur mendapat hukuman dari oknum guru honorer.
Para siswa dipaksa minum air kotor karena tidak bisa menghafal aksen Bahasa Inggris yang ditugaskan sang guru.
Orang tua para korban tidak terima dengan perlakuan sang guru sehingga mengadukan ke polisi di Polsek Omesuri dan Polres Lembata.
Kasus ini dilaporkan MGP (49), salah seorang orang tua dari salah seorang dari total 13 siswa yang menjadi korban.
Para korban disuruh untuk meminum air kotor tampungan dari air hujan yang di tampung didalam sebuah profil tank air yang terbuat dari fiber.
Hukuman ini diberikan dan dilakukan YT (36), seorang guru Honorer pada SMP Sint Pieter Lolondor, Desa Leuwayan, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata. Kejadian tersebut berawal pada tanggal 28 Januari 2020 sekitar Pukul 10.00 Wita.
Pelaku YT yang mengajar mata pelajaran Bahasa Inggris pada kelas VII pada sekolah tersebut memberikan tugas menghafal sejumlah kata dam kalimat Bahasa Inggris.
YT pun kembali menguji kemampuan para siswa menjalankan tugas yang diberikan untuk menghafal kata dan kalimat dalam Bahasa Inggris. Namun pada saat diuji kembali oleh pelaku, ada beberapa murid yang tidak dapat melakukan untuk mengucap kata dan kalimat yang ditugaskan sang guru.
Pelaku YT memberikan hukuman. Ia memerintahkan murid-murid kelas tersebut untuk meminum air kotor tampungan air hujan yang ditampung di dalam sebuah profil tank air yang terbuat dari fiber.
Saat itu kondisi air tampungan tersebut sudah berwarna hitam kehijauan dan disertai lumut dan jentik-jentik nyamuk. Hukuman tersebut sudah pernah dilakukan beberapa kali oleh guru YT kepada siswa-siswa tersebut atau pada hari dan waktu sebelumnya.
Beberapa hari kemudian saat melaksanakan belajar kelompok, para siswa kelas tersebut bercerita tentang kejadian tersebut. Hal tersebut diketahui dan didengar oleh orangtua siswa.
Tidak terima dengan perlakuan tersebut, orangtua siswa tersebut melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Omesuri Polres Lembata.
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lembata sudah berkordinasi dengan Kejaksaan Negeri Lewoleba untuk penanganan kasus tersebut. Diakuinya kalau kasus tersebut sudah mendapat penanganan dari Unit PPA Polres Lembata.
“Tahapan sebelumnya kasus ini ditangani oleh Polsek Omesuri, karena merupakan wilayah hukum Polsek Omesuri Kabupaten Lembata,†ujar Kasat Reskrim Polsek Lembata yang juga mantan Kanit Reskrim Polsek Oebobo Polres Kupang Kota.
Sejak Rabu (5/2/2020) Polsek Omesuri melimpahkan kasus tersebut untuk di tangani oleh Unit PPA Polres Lembata. Polisi sudah mengamankan YT sebagai pelaku dan memeriksa saksi-saksi. Sejumlah korban juga sudah dimintai keterangannya.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
