Senin, 29 September 2025

Polisi Tembak Residivis Yang Jadi “Bajing Loncat” di Belawan

- Senin, 27 Januari 2020 16:28 WIB
Polisi Tembak Residivis Yang Jadi “Bajing Loncat” di Belawan

digtara.com | MEDAN – Polisi menembak seorang residivis kasus  pencurian bernama Safrizal Efendi (32). Warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli itu ditembak karena mencoba melarikan diri saat akan ditangkap.

Baca Juga:

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP MR Dayan, mengatakan, Safrizal ditangkap berdasarkan laporan warga atas nama Irwansyah dengan nomor laporan LPM /58 /1 /2020 /SU/PEL-BLW/SEK-MEDAN LABUHAN. Laporan itu tertanggal 25 Januari 2020.

Dalam laporan itu, Safrizal diduga telah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan. Dia melakukan aksi bajing loncat. Yakni mencuri barang-barang dari atas truk-truk pengangkut yang tengah melintas.

“Iya benar, tersangka kita tangkap pada 25 Januari 2020 sekitar pukul 17:30 WIB. Saat penangkapan, pelaku melakukan perlawanan sehingga harus kita berikan tindakan tegas dan terukur, berupa tembakan ke arah kakinya,”sebut Dayan kepada digtara.com, Senin (27/1/2020).

 

Polisi Tembak Residivis Yang Jadi “Bajing Loncat” di Belawan
Tersangka Safrizal saat mendapatkan perawatan di rumah sakit akibat luka tembakan yang dideritanya. Safrizal terpaksa ditembak karena melawan dan mencoba melarikan diri saat akan ditangkap (ist/digtara)

Dayan mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah berulang kali melakukan aksi “bajing loncat”. Ia bahkan pernah dihukum empat kali untuk kasus tersebut.

“Untuk di wilayah hukum kita di Polres Pelabuhan Belawan, pelaku mengaku sudah dua kali beraksi,”jelas Dayan.

Saat ditangkap, lanjut Dayan, dari tersangka Safrizal ikut diamankan satu unit besi pipa, 1 unit besi berbentuk H dan satu unit besi siku. Tersangka berikut barang bukti tersebut kini ditahan di Polres Pelabuhan Belawan.

Polisi Tembak Residivis Yang Jadi “Bajing Loncat” di Belawan
Barang bukti yang diamankan polisi dari Safrizal, tersangka kasus pencurian yang kerap menjalani aksi “Bajing Loncat” di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan (ist/digtara)

“Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,”tandasnya.

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru