Aksinya Terbongkar Jual Manusia, Ibu Ini Dijebloskan ke Sel
digtara.com | MEDAN – Tim Reskrim Polresta Deliserdang menangkap seorang perempuan ditangkap dikarenakan diduga melakukan perdagangan manusia untuk ditempatkan sebagai tenaga kerja ke Malaysia
Baca Juga:
Menurut Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Yemi Mandagi mengatakan, pelaku sudah beraksi hampir 2 tahun sejak 2018. Korban yang ikut diamankan pada saat pengerebekan 4 orang wanita, dan mereka akan dipekerjakan sebagai TKI secara ilegal.
Dia menegaskan tersangka M alias MY (48) warga Beringin, Deliserdang. Barang bukti yang diamankan berupa paspor pelancong, 4 buah tiket dan boarding pass kapal laut, beserta beberapa kalung dan gelang imitasi,†kata Yemi.
“Hasil pemeriksaan, semua korban akan dikirim ke Malaysia. Harga per orang Rp 12 juta, modusnya uang itu sebagai biaya perjalanan,†sambungnya.
Dia menambahkan pengungkapan kasus ini atas laporan masyarakat pada Kamis (16/1). Kemudian tim Reskrim Polresta Deliserdang mendapat laporan di rumah pelaku ada 4 wanita yang hendak diberangkatkan ke Malaysia dengan cara ilegal.
Berdasarkan info tersebut, petugas bergerak cepat dan akhirnya mengamankan pelaku dan beberapa korban. Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya. Tindak lanjut pemeriksaan, tersangka diamankan di Polresta Deliserdang.
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur