Besok Polisi Reka Ulang Eksekusi Pembunuhan Hakim Jamaluddin

digtara.com | MEDAN – Polisi telah selesai melakukan reka ulang (rekonstruksi) kegiatan perencanaan pada kasus pembunuhan hakim Jamaluddin. Rekonstruksi pada Senin, 13 Januari 2020 kemarin.
Baca Juga:
Sebanyak 15 adegan perencanaan pembunuhan itu diperagakan di setidaknya lima lokasi berbeda di seputaran Kota Medan.
Setelah rekonstruksi perencanaan pembunuhan, Polisi akan melanjutkan rekonstruksi pada kegiatan eksekusi pembunuhan tersebut.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menyebutkan, rekonstruksi terhadap eksekusi pembunuhan hakim Jamaluddin akan digelar pada Kamis (16/1/2020) besok.
Rekonstruksi dilakukan di setidaknya 3 lokasi berbeda. Yakni di Pasar Johor, di rumah korban serta lokasi pembuangan mayat korban.
“Terkait berapa adegan nanti yang akan direka ulang, besok kita lihat saja dari penyidiknya,â€sebut Tatan, Rabu (15/1/2020).
Sementara itu, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kombes Andi Rian, sebelumnya berjanji akan mengungkapkan fakta baru dalam reka ulang tersebut. Fakta baru itu terkait pembuangan mayat hakim Jamaluddin yang sebenarnya bukan rencana awal para tersangka.
“Pembuangan mayat itu Plan B (rencana cadangan) mereka. Ada rencana awal yang tak jadi dilakukan. Nanti kita ungkap saat rekonstruksi. Itu berdasarkan keterangan tersangka,â€sebut Andi Rian.
KRONOLOGI KASUS
Diketahui, hakim sekaligus Juru Bicara Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin, ditemukan tewas di dalam mobilnya di salah satu jurang yang menjadi kebun sawit di kawasan Kutalimbaru, Deliserdang, Sumatera Utara pada 29 November 2019 lalu.
Hakim Jamaluddin awalnya diduga tewas karena kecelakaan. Namun penyelidikan Polisi menyebutkan hakim Jamaluddin dibunuh. Polisi pun menyelidiki kasus pembunuhan itu.
Dari penyelidikan yang dilakukan, Polisi menduga pembunuhan itu direncanakan. Istri korban, Zuraida Hanum pun ditetapkan sebagai tersangka otak pelaku pembunuhan itu.
Polisi menyebut Zuraida dibantu dua orang lainnya dalam pembunuhan berencana itu. Yakni Jefri Pratama dan Reza Pahlevi.
Eksekusi itu dilakukan pada 29 November 2019 dini hari di rumah korban di Kompleks Perumahan Grand Monaco, Medan Johor, Kota Medan. Eksekusi dilakukan saat korban sedang tertidur pulas. Korban disekap hingga meninggal dunia akibat gagal napas.
Setelah tewas, korban pun dibuang hingga akhirnya ditemukan warga di jurang di kawasan Kutalimbaru Deliserdang.
[AS]

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
