Residivis Pencuri HP Ngaku Hasil Penjualan HP untuk Berjudi
digtara.com | KUPANG – Oktovianus Asuk alias Okto (31), warga asal Atambua Kabupaten Belu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ternyata merupakan seorang residivis.
Baca Juga:
Dari hasil pemeriksaan polisi diketahui kalau tersangka pernah ditahan di Polres belu Polda NTT karena kasus pencurian. Ia juga pernah berurusan dengan polisi di Polsek wilayah Polres Belu karena kasus penganiayaan.
Sementara di Kota Kupang, Okto sudah beberapa kali mencuri handphone. Tersangka mengaku mencuri di Ruko Kelurahan Kayu Putih Kecamatan Oebobo Kota Kupang.
Ia juga dia kali mencuri di sekitar kampus jurusan Farmasi Poltekes negeri Kupang serta beberapa kali mencuri HP di sekitar kampus Universitas Muhammadyah Kupang. Hasil curian diakui tersangka dipakai untuk bermain judi dan kebutuhan hidup sehari-hari.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Hasri Manasye Jaha, SH dikantornya, Selasa (14/1/2020) mengaku kalau pihaknya sudah mengamankan sejumlah handphone hasil curian.
Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Keroyok Orang Hingga Tewas di Tasikmalaya-Jawa Barat, Pelaku Ditangkap Resmob Polda NTT dan Polres TTS di Kota SoE
Direktorat Binmas Polda NTT-Unwira Kupang Teken PKS Perkuat Kolaborasi Kepolisian dan Perguruan Tinggi
Polres Kupang Limpahkan Kasus Pembuangan Bayi di Amarasi ke Polda NTT
Anggota Buser Gadungan Diamankan Polisi Karena Aniaya Warga
Wakapolda NTT Tegaskan Sinergitas TNI-Polri untuk Jaga Keutuhan NKRI