Polisi Tangkap Dua Penjual Miras Ilegal di Mimika

digtara.com | MEDAN – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika, Polda Papua Barat, menangkap dua orang tersangka pelaku perdagangan minuman keras (miras) ilegal jenis Sopi, Senin (30/12/2019)
Baca Juga:
Keduanya adalah YF (28), seorang tukang ojek; serta seorang ibu rumah tangga berinisial I. Mereka ditangkap bersama barang bukti belasan botol miras dari dua lokasi berbeda. Yakni di Jalan Bougenvil, Jalur – 1 Pasar Lama dan Jalan Freeport lama, Depan Pos Brimob – Mimika, Papua.
“Kami sudah mencurigai beberapa tempat yang sering digunakan sebagai tempat penjualan Milo jenis sopi. Setelah dilakukan pemantauan akhirnya kami berhasil mengamankan para pemilik serta barang bukti minuman keras lokal tersebut,†tutur Paur – Humas Polres Mimika, Aiptu. Hempy Ona.
Para pelaku kini mendekam di ruang tahanan Polres Mimika guna menjalani penyelidikan hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal – 204 ayat (1) KUHP dan atau Pasal – 62 ayat (1) Jo Pasal – 8 ayat (1) Undang-undang RI Nomor – 08 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal – 140 Undang-undang RI Nomor – 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.
Penindakan tegas terhadap peredaran miras di Kabupaten Mimika terus dilakukan jajaran Kepolisian menyusul banyak terjadinya tindak kriminalitas maupun korban meninggal dunia akibat mengkomsumsi minuman kerasPolisi Tangkap Dua Penjual Miras Ilegal di Mimika.
[AS]

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
