Kantongi Sabusabu, Dua Pecandu Ditangkap Dari Dalam Angkot

digtara.com | SIMALUNGUN – Polisi menangkap dua orang tersangka pecandu narkoba berinisial OJS (30) dan YGS (24). Keduanya ditangkap saat menumpang angkutan kota (angkot) dari Kota Pematangsiantar menuju Perumnas Batu 6, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Baca Juga:
Kabag Humas Polres Simalungun, Iptu Lukman Hakim Sembiring, mengatakan, kedua tersangka merupakan warga Nagori Indah Lestari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
“Keduanya kita tangkap dengan barang bukti satu bungkus plastik klip kecil berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabusabu,â€sebut Lukman seperti dilansir Antara, Senin (16/12/2019).
Lukman menyebutkan, penangkapan kedua tersangka pecandu narkoba ini bermula dari informasi yang mereka terima dari masyarakat, terkait adanya warga yang menyimpan narkoba jenis sabusabu. Setelah informasi tersebut ditelusuri, kedua tersangka berhasil ditangkap.
“Saat ini keterangan keduanya masih kita dalami. Informasi sementara, kedua tersangka mendapatkan barang haram itu dari seorang laki-laki di Kota Pematang Siantar. Saat ini laki-laki dimaksud sedang dikejar oleh anggota kita. Mohon doanya agar segera bisa ditangkap,â€tandas Lukman.
[AS]

Polres Simalungun Hadirkan Kebahagiaan: Bangun Rumah Layak Huni untuk Pasangan Lansia

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
