Belum Sempat Sedot Sabu, Pecandu Ini Diboyong ke Kantor Polisi
digtara.com | MEDAN – Polsek Delitua berhasil menangkap seorang pecandu usai membeli narkotika sabu-sabu di Medan bernama Dedek Satria (28).
Baca Juga:
Berdasarkan informaso sebelum ditangkap pada hari Selasa, 3 Desember 2019 di Jalan Besar Delitua, warga Jalan Tower Gang Suka Damai, Desa Marindal, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang ini membeli sabu-sabu tak jauh dari lokasi penangkapan.
Kapolsek Delitua, AKP Dolly Nelson Nainggolan didampingi Kanit Reskrim, Iptu Idem Sitepu SH dan Panit I Pda Bambang Wahid SH mengatakan tersangka ditangkap berdasarkan informasi yang menyebutkan tentang adanya pria yang baru saja membeli sabu-sabu di kawasan Delitua.
Menindaklanjuti informasi tersebut, lanjut Dolly menerangkan, Tim Penanganan Gangguan Khusus Polsek Delitua langsung menuju lokasi dimaksud.
“Jadi, tersangka itu ditangkap saat menunggu angkot usai membeli sabu seharga Rp. 40 ribu di Gang Bakti Delitua.
Usai diamankan, kata Dolly, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Delitua untuk diproses.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,†pungkasnya.
Pemilik Tidur, Sepeda Motor Milik Warga Sabu Raijua Terbakar
Bubarkan Judi Sabung Ayam Dalam Kawasan Pasar, Polisi Amankan Ayam dan Beri Himbauan Tegas
Salut, Dibantu Polisi Sopir Taksi di Kupang Kembalikan Laptop Penumpang Yang Sudah Dua Pekan Tertinggal
Anggota Polres Sabu Sempat DPO Kembali Bertugas Di Polres Sabu Raijua
Kapolda NTT Resmikan Barak Siaga dan Rumah Dinas di Sabu Raijua