Rabu, 25 Februari 2026

Menolak Diputuskan, Seorang Pemuda di Malang Ancam Sebar Video Mesum Kekasihnya

- Sabtu, 23 November 2019 14:29 WIB
Menolak Diputuskan, Seorang Pemuda di Malang Ancam Sebar Video Mesum Kekasihnya

digtara.com | MALANG – Personel Polisi dari Polres Malang Kota, Polda Jawa Timur, menangkap seorang mahasiswa asal Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, berinisial ARR. Pria 22 tahun itu ditangkap lantaran mengancam kekasihnya DR.

Baca Juga:

Kapolres Malang Kota, AKBP Dony Alexander, mengatakan bahwa pelaku mengancam akan menyebarkan video mesum antara pelaku dan korban. Ancaman itu disampaikan pelaku, karena korban ingin memutuskan hubungan mereka.

“Keduanya adalah mahasiswa, dan sudah melakukan hubungan layaknya suami istri. Tersangka merekam adegan tersebut. Korban ingin memutuskan hubungan, namun tersangka mengancam akan menyebarluaskan video tersebut,” kata Dony seperti dilansir Antara, Sabtu (23/11/2019).

Donny menjelaskan, berdasarkan barang bukti yang dikumpulkan oleh Polres Malang Kota, ada sebanyak 14 video dengan durasi 2-5 menit yang disimpan oleh tersangka ARR. Tersangka ditangkap di rumah kosnya, di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang pada Kamis 21 November 2019 kemarin.

Dony menambahkan, tersangka belum menyebarluaskan video tersebut. Namun, video-video itu sudah dipindahkan ke beberapa ponsel lain dan flash disk, yang dipergunakan untuk mengancam korban saat meminta putus.

“Selain itu ada informasi data perpesanan baik melalui Whatsapp atau SMS, yang berisikan ancaman. Korban tidak berkeinginan untuk divideokan,” kata Dony.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih berupaya untuk melakukan penyelidikan dan mendalami kasus tersebut. Berdasarkan keterangan korban, tersangka juga kerap meminta korban untuk melakukan hubungan badan.

“Jika tidak diikuti, pelaku mengancam akan menyebarluaskan video yang sudah direkamnya,” kata Dony.

Tersangka ditangkap setelah korban melaporkan ancaman tersebut kepada pihak kepolisian. Korban merasa dilecehkan dengan ancaman-ancaman pelaku.

“Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, dan diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun,”tandasnya.

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru