Polisi Tangkap Pengedar Ganja Di Agrapura

digtara.com | JAYAPURA – Personel Polres Jayapura Kota, Polda Papua, meringkus dua orang pemuda warga Argapura Pantai, Distrik Jayapura Selatan, Papua. Keduanya yakni AW (19) dan IW (25). Mereka ditangkap karena patut diduga telah mengedarkan narkoba jenis ganja di wilayah Argapura.
Baca Juga:
Kedua pelaku ditangkap saat mengendarai berkendara di kawasan Kali Acai, Kelurahan Yobe, Distrik Abepura, Jayapura pada Sabtu, 9 November 2019.
Dari tangan keduanya, Polisi berhasil menyita karung berukuran 5 kilogram berisi ganja kering siap edar. Lalu satu paket plastik bening berukuran kecil berisi ganja kering, serta satu unit ponsel dan motor milik pelaku.
“Keduanya ditangkap oleh jajaran personel Samapta, Polresta Jayapura Kota yang sedang melakukan patrol. Saat ini sudah diamankan ke Mapolres,” jelas Kapolsek Abepura, AKP Clief Philipus dalam keterangan resminya, Minggu (10/11/2019).
Saat ini kata Clief, kedua tersangka masih diperiksa intensif oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura Kota. Polisi masih mendalami jaringan peredaran Narkotika kedua pelaku.
[AS]

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
