Polisi Gerebek ‘Sarang’ Judi Jackpot di Denai
digtara.com | MEDAN – Polrestabes Medan melakukan penggerebekan di Jalan Denai, Gang Jati, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan 13 mesin jackpot dari salah satu rumah warga.
Baca Juga:
“Tadi malam sekitar pukul 23.00 WIB kita melakukan penggerebekan,” kata Kasat Sabhara Polrestabes Medan, AKBP Sonny Siregar, Sabtu (9/11) siang.
Sonny menjelaskan sebanyak 13 mesin jackpot diamankan dari rumah warga bernama Paluh yang kerap dijadikan lokasi bermain judi.
“Dari adanya informasi masyarakat, kita langsung bergerak menuju rumah itu dan pada saat dilakukan penggerebekan, si pemilik rumah tidak ada di tempat,” tuturnya.
Sonny menegaskan pihaknya akan terus melakukan pencarian terhadap pemilik mesin jackpot tersebut.
“Meskipun pemilik rumah tidak berada di lokasi, namun penggerebekan tetap kita lakukan dengan disaksikan Kepala Lingkungan X,” jelasnya.
Menurutnya seluruh mesin judi jackpot yang diamankan sudah dibawa ke Markas Sat Sabhara Polrestabes Medan untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Semua barang bukti mesin judi jackpot kita bawa sebagai barang bukti untuk penyelidikan. Sedangkan pemilik mesin jackpot masih terus kita buru,” tambahnya.
100 Hari Kerja Polrestabes Medan, 526 Kasus Narkoba Diungkap dan 718 Tersangka Diamankan
Terungkap! Otak Pelaku Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu di Medan, Motif Dendam Pribadi
Kapolri Mutasi Sejumlah Perwira, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak Resmi Jabat Kapolrestabes Medan
Truk Pengangkut Sawit Terbakar dan Meledak di Tol Belmera, Lalin Sempat Macet
Terungkap! Pria di Medan Bunuh Kekasih Gara-Gara Sakit Hati