Selasa, 02 September 2025

Tersangka Pelaku Pembunuhan di Labuhanbatu Terancam Pidana Mati

- Selasa, 05 November 2019 16:24 WIB
Tersangka Pelaku Pembunuhan di Labuhanbatu Terancam Pidana Mati

digtara.com | LABUHANBATU – Penyidik Kepolisian dari Polres Labuhanbatu, menggunakan pasal pembunuhan berencana untuk menjeret para pelaku pembunuhan terhadap Martua P. Siregar (42) dan Maraden Sianipar (55). Kedua aktifis itu tewas mengenaskan di perkebunan kelapa sawit PT Sei Ali Berombang/Koperasi Serba Usaha Amelia, Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir pada akhir Oktober 2019 lalu.

Baca Juga:

Dengan penggunaan pasal pembunuhan berencana itu, maka para tersangka kini terancam dengan pidana hukuman maksimal. Yakni pidana mati.

“Pelaku akan diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup sesuai tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 340 subsider 338 junto 55,56 KUHP,” kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Agus Darojat, Selasa (5/11) malam.

Ia menjelaskan, dua tersangka pembunuhan yang diamankan yakni, berinisial VS (49) alias pak Revi  dan SH (50) alias pak Tati di Dusun VI, Sei Siali, Desa Wonosari, sekira pukul 01.00 WIB dini hari tadi.

Mereka memukul menggunakan kayu sepanjang satu meter dan berperan memasukkan mayat Martua P. Siregar (42) dan Maraden Sianipar (55) ke parit perkebunan. Sementara, empat orang tersangka lainnya masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Pembunuhan di Labuhanbatu
Dua tersangka pembunuhan yang berhasil ditangkap (ist)

Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, pelaku menghabisi korban karena perebutan lahan. Motif pembunuhan karena dendam terkait konflik lahan perkebunan kelapa sawit di daerah itu.

Korban pembunuhan bernama Martua Siregar warga Desa Sei Berombang dan Maraden Sianipar warga Jalan Gajah Mada, Rantauprapat. Semasa hidup, korban mengadvokasi lahan perkebunan kelompok warga yang sering berkonflik dengan PT SAB/KSU Amelia.

Belakangan diketahui, Martua P Siregar berkecimpung di bermacam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan kewartawanan. Namun, lebih aktif di LSM untuk mengadvokasi kelompok warga terkait konflik lahan perkebunan. Sementara, dibidang kewartawanan kurang digeluti.

Sedangkan, Maraden Sianipar yang ikut mengadvokasi konflik lahan merupakan mantan Calon legislatif tahun 2019-2024 dari Partai Nasdem Daerah pemilihan IV Panai Tengah dan Panai Hilir.

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru