Inilah Kronologis Pembunuhan di Labuhanbatu

digtara.com | LABUHANBATU – Akhirnya, Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap dan menangkap dua terduga pelaku pembunuhan di sekitaran Perkebunan Sawit KSU Amelia Dusun VI Sei Siali Desa Wonosari Kecamatan Panai Hilir, kabupaten setempat.
Baca Juga:
Menurut Kapolres Labuhanbatu, AKBP Agus Darojat melalui Kasat Reskrim, AKP Jama Kita Purba, Selasa (5/11/2019) mengatakan, kedua pelaku yakni VS (49) dan SH (50) yang keduanya warga desa setempat ditangkap tidak jauh dari kediamannya, Selasa (5/11/2019) sekira pukul 01.00 WIB.
Pelaku saat menghabisi nyawa Maraden Sianipar (55) warga jalan Gajahmada Rantauprapat dan Martua Parasian Siregar alias Sanjai (42) warga Syahbandar, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir sekitar lima hari lalu itu tidak sendiri, melainkan bersama empat rekan lainnya.
“Empat terduga pelaku lainnya yakni, JS, S alias PR, M dan P masih dalam pencarian petugas,” terang AKP Jama Kita Purba.
Disebutkan Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu itu, VS memiliki peran menarik dan memasukkan mayat korban ke parit bekoan serta memukul kedua korban dengan menggunakan kayu bulat panjang 1 meter.
Sedangkan SH berperan memukul kedua korban dengan menggunakan kayu bulat dengan panjang 1 meter dan menarik dan memasukkan mayat korban ke parit bekoan.
Kedua terduga pelaku dikenakan pasal 340 subs 338 Jo 55,56 KUHP dengan ancaman hukuman.

Sindikat Pencurian Truk Lintas Provinsi Ditangkap

Kasus Pencurian dan Penganiayaan Ngendap 2 Tahun, SH Kembali Dipanggil Sebagai Tersangka

Pengeroyokan di Kafe Marupak Labuhanbatu, Seorang Pengunjung Tewas, 1 Lainnya Luka Berat

Mobil Milik Ketua LPA Labuhanbatu Dibakar OTK, Ngaku Sedang Tangani Kasus Pencabulan Anak

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
