Selasa, 17 Juni 2025

Ringkus Tiga Kurir Narkoba, BNN Sita 4,1 Kg Sabu-sabu

- Sabtu, 26 Oktober 2019 10:13 WIB
Ringkus Tiga Kurir Narkoba, BNN Sita 4,1 Kg Sabu-sabu

digtara.com | JATIM – Petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) meringkus tiga orang kurir narkoba dari KM 741 Jalan Tol ruas Surabaya-Mojokerto, Jumat 25 Oktober 2019 kemarin.

Baca Juga:

Mereka adalah SH alias Soleh (45), SI alias Safi (37) dan AH alias Achmad (21). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Penyidik Madya BNNP Jatim, AKBP Wisnu Candra, mengatakan pengungkapan kasus itu merupakan tindaklanjut atas hasil penyelidikan Tim Intelejen dari pengungkapan yang dilakukan sebelumnya.

Polisi mendapatkan informasi perihal adanya kurir jaringan tindak pidana narkotika yang akan memasuki toll gate Mojokerto dengan membawa narkotika jenis sabu menuju Bangkalan, Madura.

Tim pemberantasan yang dalam perjalan kembali dari RPE di wilayah DKI Jakarta berada di sekitar Meikarta Bekasi terpaut jarak 156 KM dari target segera melakukan pengejaran.
Berdasarkan hasil giat inteltek terhadap komunikasi target selama proses pengejaran ditemukan indikasi profil khas kurir Madura yang diyakini tim pemberantasan tengah membawa narkotika.

Tim pemberantasan kemudian melakukan indentifikasi terhadap ciri khusus kendaraan yang dipergunakan, dan segera melakukan penyisiran di sepanjang ruas toll Semarang-Ngawi, dan berhasil menemukan mobil yang dicurigai di wilayah Caruban, Madiun.

Selanjutnya tim melakukan pembuntutan untuk dilakukan pencegatan di Toll Gate Waru Gunung. Pada posisi Toll Gate Waru Gunung tim melakukan penggeledahan pada muatan bis dengan bantuan K-9 BNNP Jatim sehingga ditemukan 1 paket yang dicurigai berisi narkotika dan setelah dilakukan pembongkaran disaksikan oleh supir bis ditemukan 4 buah paket berisi narkotika jenis sabu-sabu berdasarkan pembuktian alat trunac.

“Kita temukan 4 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 4,178 gram. Serta sejumlah barang pribadi milik tersangka,”ujar Wisnu, Sabtu (26/20/2019).

Atas perbuatannya, lanjut Wisnu, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun penjara, maksimal 20 Tahun penjara atau seumur hidup.

“Kita juga akan melakukan penyidikan terkait tindak pidana pencucian uang dalam kasus itu, sebagai mana yg dimaksud dalam Pasal 137 huruf (a) dan huruf (b) UU No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 ttg TPPU,”tandasnya.

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru