Mahasiswa Cabul Ini Nekat Mau ‘Nidurin’ Korban Sedang Tidur Pulas

digtara.com | KUPANG -Â TER (25), mahasiswa Kota Kupang harus berurusan dengan polisi di Polsek Alak Polres Kupang Kota. Warga Kecamatan Oebobo Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ini nyaris mencabuli dan nyaris memperkosa AN (25) saat korban AN sedang tidur pulas.
Baca Juga:
Peristiwa percobaan pencabulan dan percobaan pemerkosaan ini terjadi di rumah korban AN di Kelurahan Manutapen Kecamatan Alak Kota Kupang akhir pekan lalu.
Kini kasus ini sudah ditangani penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polsek Alak.
Kapolsek Alak, Kompol I Gede Sucitra, SH didampingi Kanit Reskrim Polsek Alak, Iptu DY Hendrik yang dikonfirmasi di kantornya, Senin (21/10/2019) mengaku kalau kasus ini bermula saat terlapor TER yang juga mahasiswa semester akhir mendapat pekerjaan di dekat rumah korban AN.
“Pekerjaan tersebut membutuhkan aliran listrik sehingga terlapor TER mengambil aliran listrik di rumah korban AN,” tandas Kapolsek Alak.
Perjanjiannya, terlapor TER membayar biaya pulsa listrik ke korban AN. Akhir pekan lalu, korban AN sedang tidur di kamar. Terlapor TER datang hendak membayar uang pulsa listrik. Namun ia mendapati korban AN sedang tidur pulas dikamar dan hanya mengenakan celana pendek.
“Timbul niat terlapor mencabuli dan memperkosa korban yang tertidur pulas,” ujar Kapolsek Alak.
Terlapor TER kemudian membuka pakaian dan celananya dan mencoba memperkosa korban AN.
Saat itulah korban AN tersadar dan terbangun. Ia pun kaget melihat keberadaan terlapor TER yang sudah tidak memakai celana. Korban AN berteriak sambil menendang terlapor AN dan berusaha keluar dari kamar tidur. Terlapor TER mencoba kabur dan lari dari lokasi kejadian. Namun paman korban mendengar teriakan korban AN sehingga datang dan mengamankan terlapor TER di luar rumah.
Kepada polisi di Polsek Alak, terlapor TER mengakui perbuatannyam Penyidik kemudian memeriksa terlapor TER, korban AN dan saksi-saksi. “Kasus nya masih ditangani penyidik PPA Polsek Alak,” tambah mantan Kasat Polres Ngada ini.
Atas perbuatannya, terlapor dijerat dengan pasal 285 jo pasal 83 subsider pasal 289 KUHP karena melakukan percobaan percabulan dan percobaan pemerkosaan.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
