Senin, 16 Juni 2025

Beraksi di Kos-Kosan, Residivis Kasus Pencurian Roboh Ditembak Polisi

- Senin, 16 September 2019 11:28 WIB
Beraksi di Kos-Kosan, Residivis Kasus Pencurian Roboh Ditembak Polisi

digtara.com | MEDAN – Petugas Polisi dari Polsekta Medan Barat, Resort Kota Besar Medan, menangkap seorang residivis kasus pencurian berinisial MH alias Luhut (31), warga Jalan Pertempuran, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan. Dia ditangkap tak jauh dari rumahnya pada, Kamis 12 September 2019 lalu.

Baca Juga:

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsekta Medan Barat, Iptu H Manullang menyatakan, Luhut ditangkap atas tuduhan pencurian di rumah kos-kosan di Jalan Pertempuran, Gang Mawar IV, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat pada 9 April 2019 lalu. Korbannya Mestika Siahaan (19) salah seorang penghuni kos.

Dalam peristiwa pencurian itu, pelaku beraksi bersama dua rekannya IM alias Ian dan H alias Iwan. Mereka berhasil membawa kabur 1 unit laptop mereka HP, uang tunai senilai Rp1 juta, 2 unit tabung gas ukuran 3 kilogram dan dua unit ban.

“Setelah pencurian itu, petugas kita melakukan penyelidikan dan dari beberapa informasi yang berhasil diterima, tersangka mengarah kepada MH alias L yang dikenal sebagai preman oleh warga setempat. Yang bersangkutan kemudan kita tangkap saat sedang mengutip uang (pungli) dari truk yang melintas di Jalan Pertempuran. Dia lalu kita amankan dan kita boyong ke Mapolsek Medan Barat,”sebut Manullang, Senin (16/9/2019).

Dalam penangkapan itu, lanjut Manullang, anggotanya terpaksa menembak Luhut karena mencoba melawan petugas. Saat itu Polisi sedang membawa Luhut untuk menangkap dua orang rekannya. Namun Luhut mencoba melarikan diri dan membahayakan petugas.

“Tersangka melawan dan mencoba untuk melarikan diri. Setelah diberi tembakan peringatan, tersangka tak menghiraukan hingga akhirnya kita berikan tindakan tegas terukur,”tukas Manullang.

Dari penangkapan terhadap Luhut, Polisi berhasil menyita satu unit tabung buah gas ukutan 3kg warna hijau. Sementara barang-barang hasil curian lainnya sudah dijual para pelaku.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,”tandas Manullang.

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru