Nyolong Celengen di Lokasi Kebakaran, Rawi Dijebloskan ke Penjara

digtara.com | MEDAN – Seorang pria paruh baya, Rawi Candren (42), warga Jalan Sikambing, Kelurahan Sei Putih Timur, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, ditangap Polisi pada Kamis, 5 September 2019 lalu.
Baca Juga:
Pria keturunan etnis India itu ditangkap karena patut diduga telah mencuri Celengen berisi uang tunai senilai Rp.8 juta milik tetangganya, Julia Ariesta (37). Ironisnya, peristiwa itu terjadi saat rumah sang tetangga tengah dilanda kebakaran.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Philip Purba menjelaskan bahwa pada Rabu 21 Agustus 2019 ketika rumah milik Julia Ariesta di Jalan Sikambing, Gang Citarum No. 48, Kelurahan Sei Putih Timur, tengah dilanda kebakaran. Pelaku yang saat itu membantu memindahkan barang-barang milik korban yang ada di dalam rumah.
Saat itu lah, pelaku melihat ada sebuah celengan dan mengambilnya. Korban sadar ketika kebingungan mencari celengannya tersebut, setelah ia menanyakan kepada suaminya dan tidak juga ditemukan akhirnya korban membuat laporan ke Polsek Medan Baru.
“Pelaku ditangkap pada 5 September lalu setelah dari hasil penyidikan dan penyelidikan yang bersangkutan terbukti telah mengambil sebuah celengan di rumah korban yang berisi uang sebesar Rp8 (delapan) juta,” jelas Philip, Rabu (11/9/2019).
Tak ada barang bukti yang diamankan oleh petugas, sebab pelaku mengaku bahwa uang yang di dalam celengan hasil curiannya telah digunakan seluruhnya untuk berfoya-foya.
“Atas tindak kejahatan yang dilakukannya, pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara,”tukasnya.
[AS]

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
