Nyolong HP Yang Lagi Dicas, Syukur Terancam 7 Tahun Penjara

digtara.com | MEDAN – Personel Polisi dari Unit Reserse Kriminal Polsekta Helvetia, Resort Medan, menangkap seorang pemuda berinisial SRG alias Syukur (21), warga Jalan Piring, Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan pada Minggu 8 September 2019 malam kemarin.
Baca Juga:
Ia ditangkap lantaran mencuri satu unit ponsel merek Vivo Y71 milik Gosmatua Harianja (23), warga Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia. Saat itu, ponsel tersebut sedang dicas (charge) oleh pemiliknya di dalam kamar tidur.
“Tersangka ditangkap oleh korban, lalu diserahkan ke kita,â€sebut Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia, Iptu Suyanto Usman, Senin (9/9/2019).
Saat ditangkap, lanjut Suyanto, bersama tersangka ikut diamankan satu unit ponsel merek Vivo milik korban, serta satu unit sepeda motor Honda Sonic dengan nomor polisi BK 2088 AHZ milik tersangka.
“Tersangka kini kita tahan dan kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana. Ancamannya 7 tahun penjara,â€tandasnya.
[AS]

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
