Polis Tangkap Pengedar Sabu di Teluk Nibung

digtara.com | TANJUNGBALAI – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara, menangkap seorang pengedar narkoba yang kerap mengedarkan narkoba kepada generasi muda di Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Baca Juga:
Pengedar bernama Hasman alias Hotman (53) itu, ditangkap di kediamannya di Jalan Yos Sudarso, Lingkungan II, Kelurahan Sei Merbau, Teluk Nibung, Tanjungbalai. Ia ditangkap bersama barang bukti narkoba jenis sabusabu sebanyak 1,94 gram, serta dua unit ponsel yang diduga digunakan korban untuk melancarkan bisnis peredaran narkoba miliknya.
“Tersangka ditangkap pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2019 sekira pukul 20.45 WIB kemarin. Dari tersangka kita sita narkoba jenis sabusabu seberat 1,94 gram yang disimpan tersangka di dinding kayu rumahnya,â€kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai, Kamis (22/8/2019)
Penangkapan terhadap tersangka yang sudah meresahkan masyarakat di Sei Merbau, Teluk Nibung, dilakukan setelah Polisi terlebih dahulu menangkap dua orang tersangka pengguna narkoba atas nama Haidir Manurung dan Indriati.
“Keduanya engaku mendapatkan sabusabu itu dari tersangka Hasman,â€tukasnya.
Saat ini kata Irfan, mereka masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Mereka masih memburu bandar yang mensuplai narkoba ke tersangka Hasman.
“Masih kita kembangkan terus, nanti akan segera kita lakukan gelar perkara. Ini kita lengkapi dulu administrasi untuk penyidikannya,â€tukasnya.
[AS}

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
