Senin, 09 Februari 2026

Delapan Tersangka Perankan Ulang Kasus Pengeroyokan Menyebabkan Warga Meninggal Dunia

Imanuel Lodja - Selasa, 03 Februari 2026 13:43 WIB
Delapan Tersangka Perankan Ulang Kasus Pengeroyokan Menyebabkan Warga Meninggal Dunia
ist
Delapan tersangka kasus pengeroyokan direka ulang pada Senin (2/2/2026) di Polsek Maulafa
Unit Reskrim Polsek Maulafa dipimpin Ipda Afret Bire melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti.

Baca Juga:

Dari hasil penyidikan, ditetapkan delapan orang tersangka yang diamankan di beberapa lokasi yang berbeda.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka IM dkk dijerat pasal berlapis.

Mereka dikenakan pasal 170 ayat (2) Ke-3 subsider pasal 354 Ayat (2) lebih subsider pasal 351 ayat (3) Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dalam Pasal 262 Ayat (4) Subsider Pasal 468 Ayat (2) Juncto Pasal 20 Lebih Subsider Pasal 466 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.

Baca Juga:
Kapolsek Maulafa AKP Fery Nur Alamsyah menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

Rekonstruksi merupakan metode pemeriksaan pidana dengan memperagakan kembali adegan kejahatan oleh para tersangka guna mencocokkan keterangan saksi dan tersangka dengan alat bukti yang ada.

"Tujuan rekonstruksi ini adalah untuk mendapatkan gambaran yang jelas mengenai kronologi kejadian, menguji kebenaran keterangan, mengungkap fakta-fakta baru, untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan mendapatkan kesamaan persepsi antara penyidik dan penuntut umum terkait kronologis peristiwa serta melengkapi berkas perkara (BAP) guna kepentingan persidangan," jelas Kapolsek.

Rekonstruksi memperagakan 37 adegan, dan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan lancar dengan pengamanan ketat dari personel Polsek Maulafa serta dipantau Kapolsek Maulafa AKP Fery Nur Alamsyah.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Aniaya Pasangan Berujung Laporan Pidana, Polisi Selesaikan Secara Damai

Aniaya Pasangan Berujung Laporan Pidana, Polisi Selesaikan Secara Damai

Tujuh Tersangka Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tujuh Tersangka Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan

Polres Ende Reka Ulang Kasus Penganiayaan Berujung Tewasnya Warga

Polres Ende Reka Ulang Kasus Penganiayaan Berujung Tewasnya Warga

Tertangkap Berduaan Dengan Selingkuhan, Pria di Kota Kupang Malah Aniaya Istri Sah

Tertangkap Berduaan Dengan Selingkuhan, Pria di Kota Kupang Malah Aniaya Istri Sah

Tertibkan Balapan Liar, Polsek Maulafa Amankan Sepeda Motor RX King Pengguna Knalpot Racing

Tertibkan Balapan Liar, Polsek Maulafa Amankan Sepeda Motor RX King Pengguna Knalpot Racing

Penuhi Petunjuk Jaksa, Polres TTS Reka Ulang Kasus Penganiayaan Hingga Siswa Meninggal Dunia

Penuhi Petunjuk Jaksa, Polres TTS Reka Ulang Kasus Penganiayaan Hingga Siswa Meninggal Dunia

Komentar
Berita Terbaru