Senin, 09 Februari 2026

Delapan Tersangka Perankan Ulang Kasus Pengeroyokan Menyebabkan Warga Meninggal Dunia

Imanuel Lodja - Selasa, 03 Februari 2026 13:43 WIB
Delapan Tersangka Perankan Ulang Kasus Pengeroyokan Menyebabkan Warga Meninggal Dunia
ist
Delapan tersangka kasus pengeroyokan direka ulang pada Senin (2/2/2026) di Polsek Maulafa

digtara.com -Kasus pengeroyokan yang menyebabkan AL meninggal dunia direkonstruksi ulang oleh penyidik Reskrim Polsek Maulafa Polresta Kupang Kota, Senin (2/2/2026).

Baca Juga:

Rekonstruksi kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban AL meninggal dunia korban AL digelar di lapangan apel Polsek Maulafa.

Rekonstruksi tersebut menghadirkan delapan orang tersangka masing-masing IM (34), CJKK (26), NFN (27), MM (26), AAMMM (20), MHK (20), BAA (23), dan RIK (23).

Rekonstruksi dihadiri Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang dipimpin Pricilia Mahadewi Mantra, para tersangka dan saksi-saksi.

Baca Juga:
Hadir pula tim kuasa hukum tersangka yang dipimpin George Yeter Nakmofa serta keluarga korban dan keluarga para tersangka.

Reka ulang ini untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.

Kasus pengeroyokan ini terjadi pada Senin, 24 November 2025 sekitar pukul 02.35 Wita, di Jalan Air Lobang I, RT 043 / RW 018, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, menyebabkan AL meninggal dunia.

Kanit Reskrim Polsek Maulafa, Ipda Afret Bire menjelaskan kalau peristiwa tersebut dipicu aksi main hakim sendiri yang dilakukan para tersangka terhadap korban.

Saat itu, tersangka IM melihat korban AL sedang mendorong sepeda motor milik IM.

Namun, alih-alih mengamankan korban atau melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib, tersangka IM bersama rekan-rekannya justru melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama dengan mengeroyok korban.

Baca Juga:
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka serius.

Pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 Wita, korban AL meninggal dunia saat berada di rumah keluarganya, yang tidak jauh dari lokasi kejadian, tepatnya di Jalan Air Lobang I, RT 042 / RW 018, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Marten Lakama, keluarga korban AL kemudian melaporkan peristiwa tersebut secara resmi ke Polsek Maulafa, dengan laporan polisi nomor LP/B/128/XI/2025/SPKT/Sektor Maulafa/Polres Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 25 November 2025.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Aniaya Pasangan Berujung Laporan Pidana, Polisi Selesaikan Secara Damai

Aniaya Pasangan Berujung Laporan Pidana, Polisi Selesaikan Secara Damai

Tujuh Tersangka Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tujuh Tersangka Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan

Polres Ende Reka Ulang Kasus Penganiayaan Berujung Tewasnya Warga

Polres Ende Reka Ulang Kasus Penganiayaan Berujung Tewasnya Warga

Tertangkap Berduaan Dengan Selingkuhan, Pria di Kota Kupang Malah Aniaya Istri Sah

Tertangkap Berduaan Dengan Selingkuhan, Pria di Kota Kupang Malah Aniaya Istri Sah

Tertibkan Balapan Liar, Polsek Maulafa Amankan Sepeda Motor RX King Pengguna Knalpot Racing

Tertibkan Balapan Liar, Polsek Maulafa Amankan Sepeda Motor RX King Pengguna Knalpot Racing

Penuhi Petunjuk Jaksa, Polres TTS Reka Ulang Kasus Penganiayaan Hingga Siswa Meninggal Dunia

Penuhi Petunjuk Jaksa, Polres TTS Reka Ulang Kasus Penganiayaan Hingga Siswa Meninggal Dunia

Komentar
Berita Terbaru