Pria Yang Menghamili Keponakan di Manggarai Barat Ditetapkan Jadi Tersangka
digtara.com -Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat, Polda NTT resmi menetapkan AJ (44) sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur.
Baca Juga:
Peningkatan status tersangka ini juga diumumkan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya mengatakan setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti, penyidik akhirnya menggelar perkara yang membawa AJ ke dalam status tersangka.
Baca Juga:"Kami telah menetapkan AJ sebagai tersangka," ujar Kasat pada Sabtu (22/11/2025).
Penetapan tersangka dilakukan penyidik pada Selasa, 18 Novemver 2025 lalu, setelah berkas dan barang bukti lengkap
Kasat menyebut, tersangka AJ dijerat pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyetubuhi korban yang merupakan keponakannya sendiri. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," sebut Kasat.
Kasus ini muncul setelah ibu kandung korban melaporkan AJ ke Polres Manggarai Barat pada Selasa (21/10/2025) lalu.
Baca Juga:Menurut keterangan ibu korban, pelaku AJ mulai menyetubuhi korban pada tahun 2023 lalu saat orang tua korban bekerja di Kalimantan.
Saat kejadian, korban masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).
"Saat kejadian, korban masih SMP kelas tiga dan baru berusia 15 tahun. Saat itu, korban dititipkan di rumah tersangka karena kedua orang tuanya merantau di Kalimantan," jelas AKP Lufthi.
"Sejak saat itu, tersangka diduga berulang kali menyetubuhi korban di rumahnya. Akibatnya, korban kini diketahui sedang hamil dengan usia kandungan sekitar tujuh bulan," tuturnya.
Petugas kepolisian juga mendapati fakta bahwa pelaku AJ telah berupaya melakukan tindakan aborsi terhadap janin yang ada di dalam kandungan korban.
Baca Juga:"Saat usia kandungan korban tiga bulan, tersangka pernah bawa korban ke Ruteng (Kabupaten Manggarai) menginap di salah satu hotel lalu panggil tukang urut untuk gugurkan kandungan," beber Kasat.
AKP Lufthi memastikan kasus tersebut tetap akan diproses secara hukum dan tidak membuka kesempatan untuk penyelesaian secara restorative justice (RJ).
Belasan Warga Di Belu-NTT Jadi Korban Gigitan Kucing Rabies
Konflik Warga Di Flores Timur Diakhiri Dengan Sumpah Adat
Polisi Di TTS Bantu Warga Kurang Mampu Melalui Program Rumah Harapan Kapolda NTT
Dua Pelajar Komplotan Pencuri Sapi Di Kupang Dibekuk Polisi, Tiga Orang Buron
Lokasi Judi Dekat Sekolah Di Tapal Batas NKRI-RDTL Dibubarkan Polisi