Remaja Putri di Kupang Jadi Korban Pemerasan Dengan Sajam

digtara.com -EPWL (19), seorang remaja putri di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi korban pemerasan dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) dari orang tidak dikenal.
Baca Juga:
Korban yang juga warga Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang diancam dengan Sajam saat melintas di Jalan Baru, Kelurahan Manutapen, Kecamatan Alak, Kota Kupang, pada Jumat (8/8/2025) petang.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari dalam keterangannya pada Sabtu (9/8/2025) menerangkan korban bersama BTL saat itu baru pulang dari Kelurahan Nunbaun Delha, Kecamatan Alak dan hendak menuju Kelurahan Penkase Oeleta.
Saat dalam perjalanan, BTL meminta berhenti di sebuah pondok penjual kelapa muda di pinggir jalan untuk buang air kecil.
Saat BTL beranjak, tiba-tiba seorang pria tak dikenal muncul dari semak-semak sambil membawa sebilah parang.
Pelaku langsung mengancam korban dan merampas tas berisi dompet serta dua unit ponsel, masing-masing merk Samsung A13 dan iPhone 11.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 8,5 juta," ungkap Kapolresta.
Sebelum kejadian, korban dan BTL sempat melihat pelaku berjalan kaki sambil membawa parang dari arah Kelurahan Manutapen.
Korban dan rekannya BTL mengaku mengenali wajah pelaku, namun tidak mengetahui identitas dan alamat tinggal pelaku.
"Dari keterangan saksi dan korban yang mengenali wajah pelaku, maka kami akan lakukan penyelidikan mendalam untuk mengetahui identitas dari pelaku," sebut Kombes Djoko Lestari.
Kapolresta Kupang Kota mengimbau pelaku untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Saya imbau pelaku untuk segera menyerahkan diri, karena kami akan terus lakukan penyelidikan di lapangan untuk mengetahui identitas dari pelaku untuk bertanggung jawab," tegas mantan Kapolres Pamekasan ini.
PIhaknya juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada ketika melewati jalan sepi, terutama pada malam hari, untuk menghindari potensi tindak kriminal.
"Masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada saat melewati jalan yang sepi, utamanya saat malam hari untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi," pesan Kapolresta Kupang Kota.
Korban telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Alak, dan telah diterbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Setelah menerima laporan, anggota piket Polsek Alak langsung menyusuri lokasi di sekitar TKP untuk lakukan penyelidikan guna mencari saksi-saksi serta bukti yang ada," tandas Kapolresta.

Polda NTT Panen 20 Ton Jagung Pada Lahan Lima Hektar

Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi

Tiga Anak Dibawah Umur Pelaku Pencurian di Kota Kupang Dikenakan Hukuman Wajib Lapor

Warga Oesapa Barat-Kupang 'Curhat' Ke Kapolresta Soal Miras, Balapan Liar dan Pesta Tanpa Batas Waktu

Diterjang Angin, Rumah PHL Polda NTT Roboh Rata Tanah
