Penyidik Periksa Tujuh Saksi Dalam Kasus Penganiayaan Oleh Dua Anggota DPRD Kabupaten Kupang

Baca Juga:
Hingga Selasa (15/7/2025), tujuh saksi sudah memberikan keterangan di ruang Subdit 1/Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reskrimum Polda NTT.
Ketujuh saksi yang sudah diperiksa yakni Bendahara Setwan DPRD Kabupaten Kupang, Elly Bessi, Kabag Perencanaan, Amida Manobe, Sekretaris DPRD Kabupaten Kupang, Sofyan Efendi Surya Adi Kusumo.
Selain itu, Anton Natun dan Yudi Lima (Partai Hanura), Yorim Christofel Banu dari Partai Gerindra serta Ferdinandus Lafu Daos dari Partai NasDem.
Para saksi ini diperiksa Brigpol Matius Kondo, penyidik Subdit 1/Kamneg Ditreskrimum Polda NTT.
Anton Natun yang dikonfirmasi membenarkan kalau ia sudah memberikan keterangan kepada penyidik yang memeriksanya.
"Saya sudah selesai diperiksa pada Senin (14/7/2025). Ada puluhan pertanyaan yang saya jawab," tandas Anton Natun.
Penyidik masih akan memeriksa 12 saksi lainnya yang merupakan pimpinan dan anggota serta pegawai Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang.
Pemeriksaan dilanjutkan pada Rabu (16/7/2025) hingga Jumat (18/7/2025) di Polda NTT.
Mereka dimintai keterangan dalam kasus pengeroyokan terhadap Kepala Bagian (Kabag) Umum dan Keuangan, Rony Natonis akhir Juni 2025 lalu.
Pemeriksaan dilakukan sebagai saksi dalam perkara yang menyeret dua anggota DPRD, yakni Tome Da Costa (Partai Gerindra) dan Octovianus Djevri Piether La'a alias Octo La'a (Partai Golkar).
Penyidik juga mengagendakan memeriksa Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas dan anggota Salomiel Arnius Buraen dari Partai Perindo, Rudin Amtiran dari PAN, Mesak Nikodemus Mbura dari Partai Perindo, Johanis Munah dari Partai Demokrat, dan Agustinus Mauboy dari Partai Golkar.
Selanjutnya, Arnolus Mooy dari PKB, Rudyanto Elim dari Partai Gerindra, Yusuf Bernadus Tanu dari Partai Gerindra,dan Feteaser Demetrius Tafetin dari PSI.
Polda NTT juga akan melakukan pra rekonstruksi di lokasi kejadian pada pekan ini untuk menyesuaikan laporan polisi yang dilayangkan oleh Rony bahwa Tome Da Costa dan Octo La'a.
Dua anggota DPRD Kabupaten Kupang ini diduga melanggar pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum.
Kasus pengeroyokan diduga melibatkan Tome Da Costa dan Octovianus Djevri Piether La'a terhadap Rony Natonis resmi naik ke tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, mengatakan kasus tersebut kini ditangani Subdit I Ditreskrimum Polda NTT. Gelar perkara sudah dilakukan untuk meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
"Terkait dengan perkembangan penanganan kasus penganiayaan yang diduga melibatkan dua orang anggota DPRD Kabupaten Kupang, dapat kami sampaikan bahwa sudah naik ke tahap penyidikan," ujar Henry belum lama ini.

Satlantas Polresta Kupang Kota Amankan Puluhan Kendaraan Saat Operasi Patuh Turangga 2025

Cek Kesiapan Dapur SPPG, Kapolda NTT-Tim Itwasum Polri Berkunjung ke SPN Polda NTT

Telusuri Kematian Axi di Sumba Timur, IPW Desak Kapolda NTT Bentuk Tim Investigasi

Ungkap Kasus Judi dan Gagalkan Curanmor, Belasan Anggota Polres Kupang Dapat Penghargaan

Polda NTT Ajak Warga Jadikan Keselamatan sebagai Kebutuhan
