Khawatir Ibunya Jadi Sasaran Penganiayaan, Mahasiswi di Ngada-NTT Terpaksa Rela Disetubuhi Ayah Kandung

Kapolsek Golewa memerintahkan anggota Polsek Golewa untuk mengamankan pelaku LN di Polsek Golewa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga:
"Saat ini masalah tersebut sudah di tangani oleh Unit PPA Polres Ngada sesuai dengan laporan polisi LP/B/100/VI/2025/SPKT/Polres Ngada/Polda NTT, tanggal 16 Juni 2025," tandas mantan Kapolres Nagekeo ini.
Laporan polisi ini dibuat karena berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa korban dan ibu kandunhnya tidak mau (tidak berani) melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.
Hal ini karena korban dan ibu kandungnya takut terhadap ancaman-amcaman pelaku.
"Unit PPA Polres Ngada berinisiatif untuk melakukan pendekatan kepada korban dan ibu kandungnya sehingga mereka bersedia bersama-sama dengan anggota Unit PPA Polres Ngada menuju ke SPKT Polres Ngada untuk melaporkan kejadian tersebut," urai Kapolres.
Setelah dilakukan visum, korban diamankan oleh Unit PPA Polres Ngada di rumah aman.
LN pun sudah diperiksa dan diamankan di Rutan Polres Ngada.
Penyidik menjerat LN dengan pasal 6 huruf b dan pasal 6 huruf c Undang-undang nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual.
"Ancaman hukuman 12 tahun," tandas Kapolres.

Hari Ketiga Pencarian Nelayan Asal NTB di Perairan NTT Masih Nihil

Nelayan Asal Lombok-NTB Tenggelam Ketika Melaut di Wilayah Sumba-NTT

Senyum Bahagia Tukang Ojek di Ende-NTT Saat Rumahnya Dibedah Kapolres Ende

Kapolsek Riung-Ngada Anjangsana ke Purnawirawan TNI - Polri Sambil Salurkan Bansos ke Warga Kurang Mampu

Curi Kerbau, Satu Warga Sumba Tengah-NTT Ditangkap Polisi
