Minggu, 15 Juni 2025

Dua Warga di Sabu Raijua-NTT Bunuh Paman, Motif Dendam karena Ternak Dianiaya

Imanuel Lodja - Senin, 28 April 2025 07:40 WIB
Dua Warga di Sabu Raijua-NTT Bunuh Paman, Motif Dendam karena Ternak Dianiaya
ist
Dendam, Dua Warga di Sabu Raijua-NTT Bunuh Pamannya

digtara.com - Mangngi Mara (64), warga Desa Lederaga, Kecamatan Hawu Mehara, Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan meninggal dunia pasca mengalami penganiayaan.

Baca Juga:

Ia dianiaya oleh keponakannya sendiri KN dan Mr X (anak dibawah umur) pada Sabtu (19/4/2025) lalu di Kolo, desa Lederaga, Kabupaten Sabu Raijua. Korban pun tewas dengan sejumlah luka.

Awalnya KN melaporkan kalau korban jatuh dari pohon dan meninggal dunia. Namun ia kemudian mengaku kalau korban dianiaya dan dibunuh oleh Mr X.

Mr X tidak tinggal diam. Ia mengaku kalau KN lah yang menganiaya korban hingga tewas karena masalah dendam lama.

Kapolres Sabu Raijua, AKBP Paulus Naatonis didampingi Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua, Iptu Deflorintus Wee dalam keterangannya akhir pekan lalu menyebutkan kalau pada Sabtu, 19 April 2025, tersangka KN bersama AT, LG, MJ dan LK mengerjakan pembangunan pondasi rumah milik tersangka KN.

Mereka sudah mengerjakan pondasi rumah tersebut sejak Kamis (17/4/2025) di desa Lederaga, kecamatan Hawu Mehara, kabupaten Sabu Raijua.

Pada Sabtu petang, Mr X datang ke lokasi pekerjaan pondasi teras rumah menggunakan sepeda motornya.

KN kemudian menyuruh Mr X mendahuluinya datang ke lokasi kejadian. Mr X pun sempat meminta bantuan LG mengantarnya ke lokasi yang disebutkan tersangka KN. Tersangka KN sendiri menyusul dengan berjalan kaki sendirian.

Saat tiba di lokasi, KN berdiri di sekitar salib Paskah dan ia mengambil sebuah batu bulat berukuran lebih besar dari kepalan tangan orang dewasa dan terus berjalan sekitar 150 meter hingga tiba di deker tempat dimana KN dan Mr X akan bertemu.

Di lokasi tersebut, Mr X sudah menunggu. Mr X kemudian menyampaikan kepada KN kalau korban juga sudah ke lokasi kejadian untuk memindahkan kambing dan kuda milik korban.

KN menyuruh Mr X mengikuti korban dari jalan setapak. sementara KN kembali berjalan menyusuri jalan raya menuju ke salib Paskah yang didirikan.

KN mengambil sebatang kayu bulat runcing sepanjang sekitar satu meter dan tetap memegang batu bulat yang sebelumnya telah dipungut untuk mendapati korban.

KN mendapati korban sedang dalam posisi membelakangi KN. Dalam jarak sekitar 5 meter, tersangka KN langsung melempari korban dari belakang dengan sepenuh tenaga namun tidak mengenai korban.

KN kembali mengambil batu karang yang ada di dekatnya dengan ukuran lebih besar dari kepalan tangan orang dewasa untuk melempari korban dan mengenai bahu kanan korban.

Korban pun terjatuh dan berusaha memungut batu yang berada didekatnya. Namun KN meraih tangan kanan korban yang telah memegang batu serta menariknya ke atas.

KN langsung menusuk bagian dada dekat ketiak kanan korban menggunakan kayu bulat runcing.

KN kemudian memanggil Mr X untuk merapat, Mr X pun mencabut pisau milik korban yang diselipkan di pinggang bagian belakang untuk menikam leher korban.

"Mr X terus menggenggam pisau yang telah ditancapkan ke leher korban hingga korban terjatuh ke tanah dengan posisi kepala korban membentur dinding batu karang dan barulah Mr X mencabut pisaunya dan membuang pisau di antara kaki dan tangan korban yang sementara tergeletak di tanah," ujar Kapolres.

Usai melakukan aksinya, Mr X pun langsung berjalan menjauh ke arah jalan raya untuk kembali ke rumah orang tua tersangka KN.

Sementara tersangka KN sendiri membuang kayu bulat ujung runcing yang sebelumnya digunakan menikam korban dan menutup luka di leher korban dengan kain Bali yang dikenakan korban.

KN kemudian mematah ranting semak di dekat posisi korban tergeletak untuk menutupi sebagian tubuh korban dari atas,

Tersangka KN meninggalkan korban di tempat kejadian dan memilih kembali ke rumah orang tuanya. Sampai di rumah orang tuanya, KN kembali mengerjakan pondasi rumah orang tua nya bersama AT, LG, MJ dan LK hingga pukul 19.30 Wita.

Usai mandi, tersangka KN menyampaikan kepada Ibunya bahwa korban diketahuinya telah meninggal dunia di TKP karena terjatuh dari pohon sebagaimana yang dilihatnya di postingan warga melalui media sosial.

Kapolres menyebutkan kalau KN pernah mengancam akan membunuh korban. Hal itu dikatakan KN saat mengendarai sepeda motor melewati rumah korban.

Korban, istri maupun cucu korban juga pernah dilempari oleh orang yang tidak dikenal di sekitar TKP sehingga penyidik melakukan penyelidikan.

"Penyidik pernah mendatangi rumah tersangka KN karena berdekatan dengan TKP serta beberapa kali penyidik bolak balik TKP yang melewati rumah KN. Hal ini membuat tersangka KN cemas," tambahnya.

KN yang tidak nyaman kemudian ke rumah familinya dan menceritakan kalau ia mengetahui pelaku pembunuhan terhadap korban. KN pun mengarang cerita kalau Mr X lah yang membunuh korban.

Polisi yang mendapatkan informasi tersebut kemudian mengamankan Mr X di kediamannya. Mr X pun mengakui perbuatannya. Namun ia mengaku tidak sendirian.

Mr X mengaku kalau ia melakukan pembunuhan tersebut bersama KN. KN pun tidak bisa berkelit dan mengakui semua perbuatannya.

"KN mengaku kalau ia membunuh korban. Motifnya balas dendam karena korban pernah menganiaya ternak kuda milik tersangka KN beberapa tahun yang lalu," ujar Kapolres.

Selain itu, KN juga dendam dengan korban atas peristiwa kematian seorang adik dari Mr X pada bulan Februari 2025 lalu karena disantet oleh korban dan istrinya.

Kasus ini ditangani Polres Sabu Raijua sesuai laporan polisi Nomor LP/A/06/IV/2025/Polres Sabu Raijua,tanggal 20 April 2025.

Sejumlah saksi sudah diperiksa penyidik Sat Reskrim Polres Sabu Raijua. Polisi juga sudah menyita barang bukti dan mengamankan pelaku KN dan Mr X guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Pondok Tampung Rumput Laut di Sabu Raijua

Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Pondok Tampung Rumput Laut di Sabu Raijua

42 Pondok Tampung Rumput Laut di Sabu Raijua Terbakar

42 Pondok Tampung Rumput Laut di Sabu Raijua Terbakar

Siswa Sekolah Dasar di Sabu Raijua Dibekali Anti Bullying

Siswa Sekolah Dasar di Sabu Raijua Dibekali Anti Bullying

Polres Sabu Raijua Limpahkan Berkas Perkara Kasus Pencabulan Terhadap Anak Ke JPU

Polres Sabu Raijua Limpahkan Berkas Perkara Kasus Pencabulan Terhadap Anak Ke JPU

Pekan Ini Penyidik Limpahkan Berkas Perkara Cabul Anak SD di Sabu Raijua Ke JPU

Pekan Ini Penyidik Limpahkan Berkas Perkara Cabul Anak SD di Sabu Raijua Ke JPU

Cabuli Anak SD, Guru di Sabu Raijua Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Cabuli Anak SD, Guru di Sabu Raijua Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru