Masalah Sepele, Pria di Sumba Barat Daya Tewas Ditebas Parang

digtara.com - Alex Bobo (48) tewas dengan sejumlah luka ditubuhnya karena ditebas dengan parang.
Baca Juga:
Alex yang juga warga Kampung Wee Timu, Desa Ombarade, Kecamatan Wewewa Tengah, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT dianiaya oleh Agustinus Malo Romba alias Ama Rina (36), warga Kampung Totoka Wawi, Desa Kadi Wone, Kecamatan Wewewa Timur, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Korban ditebas dan dianiaya pada Rabu (16/4/2025) petang di Kampung Bondo Kanena, Desa Kadi Wone, Kecamatan wewewa Timur, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, AKP I Ketut Ray Artika yang dikonfirmasi pada Kamis (17/4/2025) membenarkan kejadian ini.
Disebutkan kalau pada Rabu, 16 April 2025 sekitar pukul sekitar pukul 15. 30 wita, pelaku berangkat dari rumahnya di Toto Kawawi, Desa Kadi Wone, Kecamatan Wewewa Timur, kabupaten Sumba Barat Daya.
"Pelaku jalan kaki menuju rumah Andreas Bili Dapa alias Bapa Apli di desa Kadi Wone," ujar Kasat.
Pelaku pun minta tolong Bapa Apli untuk mengantar ke sawah menggunakan sepeda motor milik Bapa Apli.
"Pelaku sendiri yang mengendarai sepeda motor tersebut dengan membonceng Bapa Apli," tambah Kasat.
Sampai di tengah jalan, ban motor pecah, sehingga Bapa Apli turun dari sepeda motor.
Sedangkan pelaku masih mengendarai sepeda motor tersebut yang kondisi ban pecah menuju tempat tambal ban.
Sampai di tempat tambal ban, pelaku membunyikan klakson sepeda motor tersebut dengan tujuan memanggil tukang tambal ban, sedangkan korban berdiri di samping kios.
"Mendengar suara klakson sepeda motor pelaku, korban menoleh ke arah pelaku yang masih diatas sepeda motor, korban mengeluarkan kata " mate bamo artinya mati sudah kamu," tambah Kasat.

Warga TTU-NTT Tewas Tersengat Listrik

Pemuda di Kota Kupang Tewas Tenggelam di Lokasi Bekas Galian C

Terlibat Berbagai Pelanggaran, Satu anggota Polres Sumba Barat Dipecat

Lansia di Sikka-NTT Tewas Tersengat Aliran Listrik Saat Masak Bubur Untuk Cucu

Pelaku Pembunuhan di Sumba Barat Daya Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
