Jumat, 01 Agustus 2025

Tiga Tahun, Siswi Sekolah Dasar di Kabupaten Rote Ndao jadi Korban Pemerkosaan Ayah Angkat

Imanuel Lodja - Jumat, 07 Maret 2025 08:00 WIB
Tiga Tahun, Siswi Sekolah Dasar di Kabupaten Rote Ndao jadi Korban Pemerkosaan Ayah Angkat
istimewa
Tiga Tahun, Siswi Sekolah Dasar di Kabupaten Rote Ndao jadi Korban Pemerkosaan Ayah Angkat

"Kejadian ini hampir setiap bulan dialami korban, tapi korban lupa tepatnya tanggal berapa dan waktu yang tepat saat ia disetubuhi oleh tersangka DM," tambah Kapolsek.

Baca Juga:

Kejadian persetubuhan terhadap korban dilakukan secara berulang kali dalam bulan September 2024.

"seingat korban (selama bulan September 2024) sebanyak enam kali (disetubuhi) dalam waktu yang berbeda dan dilakukan di dalam kamar tersangka dan juga kamar korban," ujar Kapolsek.

Korban yang sudah tidak tahan dengan perlakuan yang ia alami akhirnya meceritakan kejadian ini kepada orang tua kandung korban, Petrus N dan kemudian dilaporkan ke Polsek Rote Tengah.

Pemeriksaan dilakukan secara khusus kepada korban dilakukan oleh Brigpol Yulitha Manuain dan Briptu Zellin L E Muskanfola dari Unit PPA.

Dalam penanganan tindak pidana ini dilakukan pengambilan keterangan terhadap sembilan orang sakso termasuk kepada korban maupun tersangka.

"Karena kami ingin maksimal dalam menggali setiap informasi yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilaporkan," tandas Kapolsek.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, DM alias Defrid ditahan di ruang tahanan Sat Tahti Polres Rote Ndao sesuai SP-Han/02/XII/Res 1.24/2024/Sek Roteng, tanggal 10 Desember 2024

Juga dilakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka DM sesuai SP-Han/20.a/XII/Res 1.24/2024/Sek Roteng, tanggal 29 Desember 2024.

Diikuti dengan perpanjangan dari Penuntut umum Nomor :B-42/N.3.23.3/Eku.1/12/2024, tanggal 19 Desember 2024 dan perintah perpanjangan penahanan tersangka Nomor SP-HAN/02.b/II Res 1.24/2025/Sek Roteng, tanggal 7 Februari 2025.

Penyidik telah mendapat surat penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Rote Ndao Nomor "1/PenPid-B-Han/2025/PN RNd, tanggal 4 Februari 2025.

Jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri Rote Ndao menyatakan berkas perkara kasus ini sudah lengkap dan P21

Tersangka diserahkan ke Jaksa Penuntut umum pada Kamis (6/3/2025) setelah menjalani pemeriksaan dan dinyatakan sehat jasmani dan rohani.

Polisi juga menyerahkan 12 item barang bukti dan satu lembar uang kertas pecahan Rp 2.000.

"Keseluruhan barang bukti tersebut telah mendapatkan penetapan persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Rote Ndao Nomor: 109/Pen-Pid B-SITA/2024/RN RNd, tanggal 19 Desember 2024," ujar Kapolsek.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kasus Pencabulan Calon Ayah Tiri Pada Siswi Sekolah Dasar di Kupang Dilimpahkan ke JPU

Kasus Pencabulan Calon Ayah Tiri Pada Siswi Sekolah Dasar di Kupang Dilimpahkan ke JPU

Siswi Sekolah Dasar di Sikka-NTT Dicabuli Ayah Kandungnya

Siswi Sekolah Dasar di Sikka-NTT Dicabuli Ayah Kandungnya

Terungkap! Delapan Siswi Sekolah Dasar di Kabupaten Sikka Sudah Dicabuli Guru PJOK Sejak Tahun 2022

Terungkap! Delapan Siswi Sekolah Dasar di Kabupaten Sikka Sudah Dicabuli Guru PJOK Sejak Tahun 2022

Bejat! Pria di Labusel Tega Perkosa Anak Kandung hingga Melahirkan

Bejat! Pria di Labusel Tega Perkosa Anak Kandung hingga Melahirkan

Cinta Ditolak, Anak Korban Digarap

Cinta Ditolak, Anak Korban Digarap

Cinta Ditolak, Mahasiswa di Kupang Malah Perkosa Tetangga Kostnya

Cinta Ditolak, Mahasiswa di Kupang Malah Perkosa Tetangga Kostnya

Komentar
Berita Terbaru