Tidak Dibelikan Makan dan Rampas Handphone Mantan Pacar, Pemuda di Kupang Diamankan
Imanuel Lodja - Kamis, 27 Februari 2025 17:20 WIB
ist
Tidak Dibelikan Makan dan Rampas Handphone Mantan Pacar, Pemuda di Kupang Diamankan
digtara.com -Anggota Subnjt Jatanras Polresta Kupang Kota mengamankan MLS (34) alias Marsel, warga Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, pada Rabu (26/6/2025) petang.
Baca Juga:
Marsel ditangkap karena merampas dan mencuri handphone milik AIP yang juga mantan pacarnya.
Peristiwa perampasan ini, bermula saat Marsel datang ke tempat kerja AIP.
Begitu bertemu AIP yang juga mantan pacarnya, Marsel meminta secara paksa untuk dibelikan makan, namun ditolak.
Mantan pacarnya itu menolak memberikan makan dengan alasan tidak ada uang.
Marsel yang dalam keadaan mabuk karena pengaruh minuman keras (miras) menjadi marah, dan menyuruh mantan pacarnya untuk menelepon bosnya.
Sementara AIP berusaha menghubungi bosnya, terduga pelaku lalu merampas handphone merk Oppo A16 dari tangan AIP, hingga mengakibatkan pergelangan tangan AIP mengalami luka.
Setelah Handphone berhasil dirampas, terduga pelaku lalu meninggalkan mantan pacarnya begitu saja di lokasi kejadian.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung dalam keterangannya pada Kamis (27/2/2025) mengatakan, peristiwa penangkapan berawal dari adanya laporan polisi ke Polresta Kupang Kota.
Lemudian dilakukan penyelidikan oleh personel Unit Lidik (Jatanras) Satreskrim Polresta Kupang Kota dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polresta Kupang Kota, Ipda Syahri Fajar Hamika.
"Dalam proses penyelidikan, diketahui kediaman dari terduga pelaku, sehingga anggota Jatanras segera mendatangi rumahnya untuk diamankan," ungkap Kapolresta Kupang Kota.
Keluarga terduga pelaku yang mengetahui kedatangan anggota polisi, sempat panik.
Keluarga terduga pelaku kemudian diberikan penjelasan terkait peristiwa perampasan yang dilakukan oleh terduga pelaku Marsel.
"Setelah berkoordinasi dengan keluarganya, terduga pelaku akhirnya keluar dari kamarnya, dan beserta barang bukti kemudian dibawa untuk diamankan ke Mapolresta Kupang Kota," beber mantan Wadir Resnarkoba Polda NTT ini.
Terduga pelaku, tambah Kapolresta Aldinan, dikenakan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian.
"Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun," tandas mantan Kapolres Kupang ini.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tiga Ton Bantuan Polresta Kupang Kota Bagi Korban Gempa Flores
Dua Pemuda di Kupang Ribut di Lokasi Wisata, Polisi Turun Tangan
Nelayan di Kabupaten Kupang Temukan Mayat Pria di Perairan Oeteta
Warga Keluhkan Bunyi Musik Hingga Dinihari, Kapolsek Maulafa Langsung Turun ke Lokasi
Kapolresta Kupang Kota Minta Warga Kota Kupang Tidak Bakar Lahan Dan Hutan Serta Laporkan ke Polisi Soal Kebakaran Lahan
Pelajar di Kota Kupang Diajak Jadi Generasi Cerdas dan Jauh Dari Tindak Pidana
Komentar
Berita Terbaru
Orangtua di Paluta Keluhkan Menu MBG yang Dinilai Tidak Layak
Pasar Kripto Hari Ini Mulai Bergairah, Bitcoin dan Altcoin Kompak Menguat
Masyarakat dan Rutan Ruteng-Manggarai Dapat 20 Ton Beras dan Ribuan Paket Bansos dari Kemenimipas
Cegah Narkoba di Sumba, Satresnarkoba Polres Sumba Timur Gandeng Sinode GKS
Tiga Ton Bantuan Polresta Kupang Kota Bagi Korban Gempa Flores
Dua Pemuda di Kupang Ribut di Lokasi Wisata, Polisi Turun Tangan
Satlantas Polres Ngada Pulihkan Mental Anak Sekolah Korban Gempa Lewat Trauma Healing