Rabu, 30 April 2025

Bunuh Istri karena Tolak Berhubungan Badan, Pria di Kabupaten TTS Terancam 10 Tahun Penjara

Imanuel Lodja - Jumat, 07 Februari 2025 10:30 WIB
Bunuh Istri karena Tolak Berhubungan Badan, Pria di Kabupaten TTS Terancam 10 Tahun Penjara
istimewa
Bunuh Istri karena Tolak Berhubungan Badan, Pria di Kabupaten TTS Terancam 10 Tahun Penjara

digtara.com - Penyidik Sat Reskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS) menahan Eliaser Rao, pelaku yang membunuh istrinya karena menolak berhubungan badan.

Baca Juga:

Eliaser ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan sejak Jumat (7/2/2025) hingga 20 hari kedepan di sel Polres TTS.

Kapolres TTS, AKBP Sigit Harimbawan melalui Kasat Reskrim Polres TTS, AKP Joel Ndolu yang dikonfirmasi pada Jumat (7/2/2025) mengaku kalau pelaku membacok korban Rosalina Halla yang juga istrinya pada bagian kepala, leher, punggung, dada dan kaki.

Aksi ini dilakukan Eliaser di rumah pelaku dan korban di Desa Nunutapi, Kecamatan Polen, Kabupaten TTS pada Kamis (6/2/2025) subuh sekitar pukul 02.00 wita.

"Korban (Rosalina Halla) meninggal di tempat," ujar Kasat.

Kasat juga menyebutkan kalau motif pelaku membunuh korban hanya karena masalah kebutuhan biologis.

"Pelaku minta berhubungan badan, namun korban menolak," tambah Kasat Reskrim.

Penyidik Sat Reskrim Polres TTS sudah memeriksa pelaku dan sejumlah saksi.

"Proses selanjutnya (kasusnya) ditingkatkan ke penyidikan sejak Kamis, 6 Februari 2025 pukul 21.00 Wita dan penetapan tersangka pada Jumat, 7 Februari 2025," ujar Kasat.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dan atau pasal 44 ayat (3) Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," tegas Kasat Reskrim.

Rosalina Halla (36), ibu rumah tangga di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) tewas dengan sejumlah luka mengenaskan.

Warga RT 006/RW 003 ini dibacok dengan parang oleh suaminya Eliaser Rao (38) pada Kamis (6/2/2025) dinihari.

Korban yang juga seorang majelis gereja dengan jabatan diaken semula selisih paham dengan suaminya/pelaku yang juga seorang koster gereja.

Anak dari pelaku dan korban, Jibrael Rao (8) juga terkena imbas dari aksi kekerasan sang ayahnya.

Siswa kelas 3 sekolah dasar ini mengalami luka parah terkena sabetan parang sang ayah saat ia hendak melerai ketika ayahnya membacok ibunya hingga tewas.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pelaku Pembunuhan di Sumba Barat Daya Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Pelaku Pembunuhan di Sumba Barat Daya Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Ayah Tiri Setubuhi Anak Down Syndrome Lebih 100 Kali Dihukum 17 Tahun Penjara

Ayah Tiri Setubuhi Anak Down Syndrome Lebih 100 Kali Dihukum 17 Tahun Penjara

Pria di Kupang Ditikam Pria Asal TTS, Pelaku Malah Dikeroyok Massa

Pria di Kupang Ditikam Pria Asal TTS, Pelaku Malah Dikeroyok Massa

Hilang Sehari, Warga Kolbano-TTS Ditemukan Tewas di Pantai Oetuke

Hilang Sehari, Warga Kolbano-TTS Ditemukan Tewas di Pantai Oetuke

100 KK di Kabupaten TTS-NTT Mengungsi Pasca Rumah Retak karena Longsor

100 KK di Kabupaten TTS-NTT Mengungsi Pasca Rumah Retak karena Longsor

Bencana Alam Tanah Bergerak Ancam Tempat Tinggal, Puluhan KK di Kabupaten TTS Mengungsi

Bencana Alam Tanah Bergerak Ancam Tempat Tinggal, Puluhan KK di Kabupaten TTS Mengungsi

Komentar
Berita Terbaru