Polisi Tangkap Istri Serka HS, Diduga Terlibat Pembunuhan Mantan Anggota TNI
digtara.com - Polisi menangkap wanita berinisial J, istri Serka HS, yang terkait dengan kasus pembunuhan eks anggota TNI bernama Andreas Rury Stein Sianipar (44).
Baca Juga:
Penangkapan terhadap istri Serka HS setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang tersangka yang terlebih dahulu ditangkap.
Dari pemeriksaan, polisi mendapati adanya keterlibatan istri HS atas kasus penganiayaan maut yang merenggut nyawa Andreas "Sudah ditangkap dan sudah diamankan," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, melansir suara.com Jumat (24/1/2025).
Gidion mengatakan adapun pun peran tersangka J adalah menyuruh orang untuk menjemput korban.
"Perannya menyuruh orang itu (tersangka) untuk menjemput korban malam-malam," ucapnya.
Atas perbuatannya, istri Serka HS berinisial J telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 55, 340 KUHPidana.
Sebelumnya, pria di Deli Serdang bernama Andreas Rury Stein Sianipar ditemukan tewas di sebuah kolam di perkebunan sawit Dusun III Bulu Telang, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sabtu (21/12/2024).
Saat ditemukan, korban yang merupakan warga Desa Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal ini, dalam kondisi mengenaskan, telah membesar dan membusuk. Kedua kaki dan tangannya terikat dan diberikan pemberat.
Setelah ditelisik, pihak keluarga korban ternyata telah membuat laporan resmi ke Polrestabes Medan terkait kasus penyekapan terhadap korban pada 11 Desember 2024.
Laporan ini tertuang dalam nomor : LP/B/3517/XII/ 2024/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 11 Desember 2024 pelapor atas nama Nikolas Putra Stein Sianipar.
Viral Dugaan Oknum TNI Terlibat Pencurian Sapi di Labuhanbatu, Dandim: Masih Tahap Penyelidikan
Warga TTS Terduga Pelaku Percobaan Pembunuhan di Malaka Diamankan Tim Resmob Polda NTT
Inspektorat Imbau Semua Pihak Patuhi Aturan saat Puncak Haji
Viral Siswa di Kabupaten TTS Sisihkan Daging MBG Untuk Ayahnya, Kapolda NTT Turun Tangan Beri Bantuan
Dua Perwira Terdakwa Kematian Prada Lucky Namo Dapat Potongan Masa Hukuman