Kamis, 22 Mei 2025

Gilak! Suami di Madina Bayar 3 Pria Lain Untuk Berhubungan Intim dengan Istrinya

Arie - Jumat, 20 Desember 2024 06:23 WIB
Gilak! Suami di Madina Bayar 3 Pria Lain Untuk Berhubungan Intim dengan Istrinya
suara.com
pasangan suami instri ditahan Polres Madina.

digtara.com - Suami di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut) berinisial ID (51) menyuruh istrinya, RT (44) membuat video syur bareng pria lain untuk memuaskan nafsunya.

Baca Juga:

Parahnya lagi, pelaku memberikan sejumlah uang kepada pria yang berhubungan badan dengan istrinya tersebut.

"Jadi semua perbuatan RT atas izin dari ID. Pelaku memberikan uang kepada pria yang mau berhubungan badan dengan istrinya," kata Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, Kamis (19/12/2024).

Video syur RT berhubungan dengan pria lain itu memang sengaja direkam atas permintaan ID. Video itu direkam bukan untuk disebar pelaku ID, melainkan untuk memuaskan nafsunya.

Di sisi lain, dari pengakuan pasutri yang telah ditetapkan tersangka ini, hubungan seksual dalam dua video itu terjadi tahun 2022.

Adapun penyebab video syur itu tersebar ke masyarakat, ID mengaku akibat handphone milik istrinya hilang di acara hajatan keluarganya pada Juni 2024 lalu.

"Benar, Pak. Saya suruh istri saya agar berhubungan badan dengan laki-laki dengan mengambil video. Peristiwa itu sudah dua tahun, itulah yang pertama dan terakhir," ucap ID.

ID mengaku gairah seksnya tidak naik apabila tidak dengan cara tersebut. Bahkan, sebelum peristiwa itu terjadi, saudara ID telah menyarankannya agar berobat.

"Saudara saya waktu itu kerap bilang agar saya bertobat, tapi ada juga pendapat kawan-kawan agar melakukan perbuatan seperti di video itu," ucap ayah enam anak itu.

Saat ini tiga pria yang menjadi pemeran video porno itu masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

"Tiga orang pelaku yang berhubungan badan dengan RT yakni AMN, RS dan ME sedang dilakukan pengejaran," ungkapnya.

Kedua pelaku telah diamankan di Polres Madina. keduanya dijerat UU Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara untuk

"Atas perbuatannya, RT dan DI terjerat pidana kurungan penjara paling lama 12 tahun berdasarkan UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi," katanya.

Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Korsleting Listrik, Rumah Polisi di Tebingtinggi Terbakar

Korsleting Listrik, Rumah Polisi di Tebingtinggi Terbakar

Waduh! Ini Penyebab Utama Bali Blackout

Waduh! Ini Penyebab Utama Bali Blackout

Mobil Listrik SERES 3 Tampil di PEVS 2025, Dibanderol Mulai Rp 300 Jutaan

Mobil Listrik SERES 3 Tampil di PEVS 2025, Dibanderol Mulai Rp 300 Jutaan

Huawei & Chery Bikin Mobil Listrik, Harga Rp538 Juta Bisa Tempuh 1.600 KM

Huawei & Chery Bikin Mobil Listrik, Harga Rp538 Juta Bisa Tempuh 1.600 KM

Oknum Anggota KPU Nias Barat Terjaring Dugaan Kasus Perselingkuhan di Kamar Kos

Oknum Anggota KPU Nias Barat Terjaring Dugaan Kasus Perselingkuhan di Kamar Kos

Warga TTU-NTT Tewas Tersengat Listrik

Warga TTU-NTT Tewas Tersengat Listrik

Komentar
Berita Terbaru